Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kritik UU ITE, Fahri Hamzah: Omong Kotor dan Memaki Itu Nyata

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai bahwa Undang-undang Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE) adalah pasal karet.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah 

TRIBUNJATENG.COM- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai bahwa Undang-undang Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE) adalah pasal karet.

Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @Fahrihamzah pada Kamis (7/1/18).

Dalam cuitan tersebut, Fahri menilai bahwa sejak delik memaki dan ujaran kebencian digiatkan masuk ruang sidang dan dipidanakan menurutnya sebuah omong kosong.

Fahri menilai bahwa peristiwa tersebut membuat kita kehilangan tradisi kebudayaan.

Berikut cuitan lengkap Fahri Hamzah:

"Sejak delik memaki; ujaran kebencian, dll di-giatkan masuk ruang sidang dan dipidanakan, kita terjebak pada debat omong kosong. Seolah kita bangsa yang gak punya sejarah dan kebudayaan. Apa sih yang diributkan? Omong kotor dan memaki itu nyata.

Memaki itu ada sejak manusia ada di dunia, karena dalam keaktifan manusia terjadi persentuhan, secara fisik, akal sampai perasaan. Lalu lahir tensi. Lahir nyala api dan percikan yang tersembur dari mulut yg marah atau kecewa. Kadang ia menjadi katarsis

Kalau tidak mengumpat atau memaki, mungkin orang bisa membunuh atau menyerang fisik. Biarkan orang marah asalkan jangan menyerang fisik. Bacalah TL saya pada beberapa tulisan kontroversi. Termasuk yang tidak suka dengan memaki juga memaki.

Kadang, Memaki adalah cara menenangkan diri. Setelah memaki orang biasa menjadi puas dan tenang setelah melepas energi negatifnya ke angkasa. Maka, melarang orang memaki sama dengan melarang orang bersin. Bersin itu manusiawi sebagai respon atas lingkungan.

Di Indonesia, memaki lebih seru dan beragam. Setiap budaya dan suku bangsa ada cara memaki. Mulai dari yang paling kasar atau terasa kasar ditelinga orang sampai yang terdengar lucu. Semua ada dalam tradisi kita. Dalam diri kita mau diterima atau tidak.

Di media sosial ada sayembara memaki. Anak2 muda itu ingin membuktikan bawa memaki adalah bagian dari kebiasaan kita di INDONESIA. “Daripada meng-Import produk asing; fu.k atau sh.t mendingan pakai yang ada di dalam negeri”, ejek mereka pd kemunafikan kita.

Sedang Berlangsung, Live Streaming Proliga 2019 Putri Jakarta BNI 46 Vs Jakarta Pertamina Energi

BREAKING NEWS: Tanah Longsor, Balita di Gajahmungkur Semarang Meninggal Tertimpa Tembok Rumah

Jokowi Singgung Propaganda Rusia, Fahri Hamzah: Saya Nggak Ngerti Cara Kerja Lingkar Incumben

Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng Surabaya, Fahri Hamzah: Ini Tidak Seharusnya

Ahmad Dhani Ditahan, Fahri Hamzah: Bangsa Meneteskan Air Mata

Ada puluhan umpatan seperti “Janc..k!”, “Matamu!”, “Lon.. tenan”, “Congore”, “Ndase”, dan “Jamput” dan banyak lagi yang datang dari berbagai daerah menyadarkan kita bahwa memang memaki itu seperti bersin. Ada juga yg memaki habis bersin Anjiiir...kampret...dll ala anak sekarang.

Jadi, ketika @AHMADDHANIPRAST mengatakan “layak diludahi” sehabis mendengar ada pendukung tersangka penista agama atau memaki “idiot” kepada kelompok yang datang menyerbu hotelnya dan menghalanginya ikut sebuah acara, apa salah ya?

Tapi, yang lebih buruk dari #PengadilanKata2 ini adalah karena ia diskriminatif. Pasal yang sama menebas leher si A tapi mengelus-elus si B yang rupanya memiliki kedekatan dengan penguasa. Pertengkaran ini menjadi tak seimbang Karena wasit turun gelanggang.

Lalu Bangsa disibukkan dengan apa yang disebut #UjaranKebencian padahal kata dasarnya #HateSpeech atau #PidatoKebencian lalu apa yang tertulis dan terucap dalam forum tertutup atau halaman pribadi pun jadi pidana. Memaki, mengumpat, mengomel jadi pidana.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved