Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahfud MD Jelaskan Syarat Jokowi atau Prabowo yang Bisa Menangkan Pilpres

Mantan Ketua MK, Mahfud MD menjelaskan syarat-syarat presiden sesuai Undang-undang. Apakah sesuai Jokowi atau Prabowo.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Kolase
Jokowi, Mahfud MD dan Prabowo 

TRIBUNJATENG.COM- Mantan Ketua MK, Mahfud MD menjelaskan syarat-syarat presiden sesuai Undang-undang.

Melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Minggu (21/4/19).

Menurut Mahfud MD, bunyi Undang-undang Dasar dan undang-undang terkait penetapan presiden masih sama.

Menurutnya, pemenang pilpres adalah kandidat yang mendapatkan suara 50 persen +1 dan minimal di dukung 20 persen di lebih separuh jumlah provinsi.

Hal itu berarti mendapatkan suara minimal 20 persen di 18 provinsi.

"Bunyi UUD dan UU yg sekarang sama: Pemenang Pilpres adl yg mendapat suara 50% + 1 dan minimal 20% di lebih dari separo jumlah provinsi (artinya: mendapat suara mininal 20% di 18 provinsi). Kalau kurang dari itu, barulah pemilu diulang," tulis Mahfud MD.

Diketahui, Data penghitungan suara real count Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang dimuat dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus bergerak.

Data tersebut ditampilkan dalam portal pemilu2019.kpu.go.id. Hingga Minggu (21/4/2019) pukul 07.02, data yang masuk telah mencapai 64.109 TPS dari total 813.350 TPS. Jika dipresentasekan, jumlah tersebut baru mencapai sekitar 7,88 persen.

Hasil Situng sementara menunjukkan, pasangan capres cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin unggul dengan raihan suara 54,27 persen.

Sementara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan suara 45,73 persen.

Sementara ini, Jokowi-Ma'ruf unggul di sejumlah provinsi, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Utara, hingga Papua.

Sedangkan Prabowo-Sandi sementara ini unggul di Sumatra Barat, Nusa Tenggara Barat, Riau, Aceh, hingga Banten.

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Situng berfungsi sebagai bentuk transparansi KPU kepada publik.

Jika masyarakat maupun peserta pemilu menemukan kesalahan data yang ditampilkan, KPU akan segera melakukan koreksi.

Pramono menyebutkan, pihaknya justru sangat mengapresiasi informasi-informasi mengenai pemantauan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved