Dosen Politeknik Tegal Andi Sahara Didakwa Rugikan Negara Rp 4,3 Miliar
Dosen Politeknik Tegal Andi Sahara Didakwa Rugikan Negara Rp 4,3 Miliar
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dosen Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan pada Kementerian Perhubungan di Tegal, Andi Sahara, tidak langsung menentukan sikap keberatan atau tidak atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jateng terhadapnya di Pengadilan Tipikor Semarang.
Andi Sahara yang didakwa terlibat dalam kasus proyek pembangunan pekerjaan lanjutan asrama dan kelas tahap II pada Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan Kota Tegal tahun 2013 itu justru meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim yang diketua Suprapti.
"Kami meminta waktu satu minggu, Jika minggu depan ternyata kami tidak mengajukan eksepsi, berarti kami tidak keberatan atas dakwaan jaksa dan langsung pada pembuktian saja," kata perempuan itu melalui penasehat hukumnya, Dani Sriyanto, Rabu (7/10/2015).
Dalam proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 10 miliar tersebut, dikerjakan PT Galih Medan Persada yang dipimpin Supandi (juga menjadi tersangka). Sedangkan Andi Sahara menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom).
Atas proyek itu, JPU Sri Heryono mendakwa Andi Sahara bersama-sama Supandi telah bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 4,3 miliar. Oleh jaksa Heryono, keduanya dijerat dengan pasal alternatif.
"Perbuatan terdakwa melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 atau jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidair, terdakwa juga melanggar Pasal 3 pada undang-undang yang sama," kata Jaksa Heryono, dalam dakwaannya.
"Dalam pekerjaan yang dilakukan bersama rekanan PT Galih Medan Persada itu, terdakwa justru menyatakan bahwa proyek telah selesai 100 persen padahal baru mencapai 83 persen. Akibatnya terjadi kemahalan bayar sebesar Rp 2,2 miliar," jelasnya. (*)