Banyak Nasabah BPR di Eks Karesidenan Pati Enggan Lunasi Utang, Alasannya Mengejutkan
Banyak Nasabah BPR di Eks Karesidenan Pati Enggan Lunasi Utang, Alasannya Mengejutkan
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menyatakan aktivitas perusahaan UN Swissindo yang mengeluarkan surat pelunasan hutang debitur atau nasabah, termasuk usaha ilegal.
Namun, praktik ini ternyata banyak ditemukan di beberapa Kabupaten di eks Karesidenan Pati. Direktur utama BPR Sungkunan Dana Juwana, Pati, Sumihar Hutapa mengatakan, nasabahnya pernah datang ke kantor dan menyatakan hutangnya lunas.
"Dia baru membayar dua kali cicilan. Tiba-tiba dia tidak mau bayar lagi. Kami datangi ke rumahnya juga tidak mau bayar. Kemudian dia datang dan katanya hutangnya sudah dilunasi UN Swissindo," katanya kepada Tribun Jateng, Kamis (23/2/2017).
Kedatangan nasabah tersebut ke Kantor BPR Sungkunan Dana dengan menyerahkan surat penghapusan hutang yang dikeluarkan oleh UN Swissindo. Tentunya hal itu membuat manajemen BPR kaget.
"Tapi kami tidak mau urusan dan tidak kenal atau ada urusan dengan UN Swissindo. Kami sita saja agunannya," ucapnya.
Hal yang sama juga beberapa kali terjadi di Bank Daerah Pati. Pimpinan Bank Daerah Pati, Sudono mengungkapkan, nasabah atau debiturnya pernah mendatangi kantor dan menyatakan hutangnya telah dilunasi oleh perusahaan KSP Pandawa.
Awalnya, cicilan berjalan lancar mulai pertama hingga keenam. Namun, nasabah tersebut kemudian datang ke kantor dan meminta agar tidak menagih hutangnya karena telah ditanggung KSP Pandawa.
"Dia datang nunjukkan sertifikat pelunasan hutang dari KSP Pandawa itu," tuturnya.
Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) eks Karesidenan Pati, Arif Syamsuhuda menyatakan, selain UN Swissindo juga terdapat perusahaan lain yang meresahkan masyarakat dengan modus yang sama.
Secara umum, perusahaan itu yakni Koperasi Indonesia, KSP Pandawa dan Paguyuban Warga Negara Indonesia.
"Mereka modusnya sama. Mengeluarkan surat pelunasan hutang. Jadi yang lagi marak di Pati, Blora, Rembang, Grobogan dan lainnya ya itu," katanya.
Hampir seluruh BPR di bawah naungan Perbarindo eks Karesidenan Pati pernah menerima surat tersebut dari nasabahnya. Alasan yang disampaikan sama yaitu bahwa hutang mereka telah dilunasi.
"Nasabah telah terprovokasi. Seperti di BPR saya sendiri yaitu BPR Blora, ada debitur Rp 500 juta yang enggan membayar setelah menyerahkan sertifikat atau surat semacam itu," terangnya.
Arif menyampaikan, BPR sebenarnya sudah menyampaikan kepada nasabah jika hal itu penipuan dari perusahaan ilegal. Namun, nasabah tetap ngotot dan meyakini bahwa itu resmi sehingga tetap enggan membayar hutangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/banyak-nasabah-bpr-di-eks-karesidenan-pati-enggan-lunasi-utang-alasannya-mengejutkan_20170223_211905.jpg)