Kasus Asusila
BERITA LENGKAP Tujuh Honorer Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Satpol PP
BERITA LENGKAP Tujuh Honorer Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Satpol PP. Kepala Satpol PP Kota Semarang selidiki kasus ini
Penulis: galih permadi | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Nasib malang dialami tujuh perempuan petugas honorer Satpol PP Kota Semarang jadi korban pelecehan seksual. Meski demikian, hingga kemarin tidak semua korban berani melaporkan kasus asusila yang menimpanya.
Saat mengikuti kegiatan 'Jeritan Malam' atau Jurit Malam dalam kegiatan Caraka Linmas di Gedongsongo, Kabupaten Semarang, Jumat-Sabtu (3-4/2) lalu, bagian dada tujuh korban disebut digerayangi sesama rekan honorer Satpol PP berinisial K.
Pelaporan kepada pimpinan Satpol PP dan Inspektorat hanya dilakukan dua orang korban yaitu NO dan RA, sementara korban lain tidak berani melapor.
Kuasa hukum NO dan RA, Hermansyah Bakri membeberkan, NO dan RA mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum K dengan memegang bagian dada korban.
"Sebenarnya ada tujuh korban, tapi yang berani melapor hanya dua orang. Pelaku diduga oknum Satpol PP honorer angkatan 2013 berinisial K," kata Dio, sapaan akrab Hermansyah Bakri, Rabu (1/3).
Menurut dia, tujuh korban mengikuti kegiatan Caraka Linmas. Dalam kegiatan itu, tiap anggota diminta untuk berjalan sendirian di tengah malam menuju pos yang ditentukan.
"Ketika berjalan sendirian itu diduga pelaku muncul dengan berdalih membersihkan baju korban yang kotor sambil memegang payudara. Tidak cuma memegang payudara, pelaku juga meminta korban melepaskan celana. Tapi korban menolak," jelasnya.
Dio menuturkan, korban selanjutnya melaporkan hal itu kepada pimpinan. Tetapi, proses penyelidikan yang dilakukan dinilai berbelit-belit dan tak kunjung usai. Bahkan, korban diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak menyebar-luaskan kasus asusila itu.
"Tapi korban menolak tanda tangan. Dan akan melanjutkan kasus ini hingga tuntas. Kalau disuruh membuat pernyataan, berarti kasus ini benar adanya, tidak mengada-ada. Bahkan, pelaku berdalih melakukan hal itu lantaran tidak sadar karena kerasukan," paparnya.
Dalam surat pernyataan itu tertulis tiga poin, antara lain:
1. Saya tidak akan menyebarluaskan kepada siapapun kejadian yang saya alami dalam kegiatan Caraka Linmas di Gedong Songo.
2: Saya tidak akan menuntut Pemerintah Kota Semarang khususnya Satpol PP Kota Semarang dalam bentuk apapun baik pidana ataupun perdata terhadap permasalahan ini.
"Tapi korban tidak mau menandatangani. Kami ada bukti foto surat pernyataan itu. Saya menuntut yang bersangkutan diberi sanksi sesuai ketentuan," tukas Dio.
Lapor Polda
Jika tidak ada tindakan tegas, dia menambahkan, pihaknya akan melaporkan kasus itu ke Polda Jateng. "Korban warga Kota Semarang, tapi kejadian di Kabupaten Semarang, sehingga kami akan melaporkan ke Polda Jateng jika tidak ada tindakan tegas kepada terduga pelaku," tandasnya.
Dio menyatakan, korban tidak terbebani jika harus dipecat dari Satpol PP. "Klien saya minta kasus ini bisa dituntas. Dia bilang tidak masalah dipecat, karena pekerjaan tidak hanya di Satpol PP," ujarnya.
Adapun, Tribun Jateng berhasil menemui seorang sumber yang mengikuti kegiatan Cakara Linmas itu. Sumber yang enggan disebut namanya itu mengungkapkan, kegiatan Caraka Linmas baru ada tiga tahun terakhir. Ia menyebutnya sebagai jeritan malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-satpol-pp-kota-semarang-endro-pudyo_20170302_100302.jpg)