Dugaan Korupsi eKTP
Fadli Zon Sebut Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan Setya Novanto ke KPK Meneruskan Aspirasi
Wakil Ketua DPR Fadli Zon merasa tak bersalah terkait surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto ke KPK
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon merasa tak bersalah terkait surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat itu ditandatangani Fadli Zon sebagai Wakil Ketua DPR RI bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Fadli Zon pun menilai laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman atas dirinya ke Mahkamah Kehormatan DPR salah alamat.
"Saya kira salah alamat ya, banyak orang berkomentar tentang surat tapi tidak pernah baca suratnya. Sehingga, yang diproduksi dan direproduksi adalah berita-berita hoaks. Itu yang menurut saya dalam asas pemberitaan harus check and recheck," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
(Baca: Kirim Surat ke KPK, Pimpinan DPR Minta Proses Penyidikan ke Ketua Dewan Setya Novanto Ditunda)
Ia menambahkan, surat yang dikirimnya kepada KPK merupakan surat aspirasi dari Setya Novanto sebagai masyarakat.
Menurut Politisi Gerindra itu, surat tersebut merupakan hal yang wajar. Sebab, sudah banyak masyarakat yang mengadu ke pimpinan DPR.
Aduan tersebut kemudian diteruskan ke lembaga yang diprotes oleh masyarakat.
Ia menegaskan, dalam surat tersebut, dirinya tak meminta KPK menunda proses hukum terhadap Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
"Iya, isinya ini, suratnya ini, terlampir. Itu adalah aspirasi Setya Novanto. Aspirasinya diteruskan. Itu ratusan surat seperti itu. Jadi, ada surat kades seperti ini, ada penyerobotan lahan, ada kasus perlindungan hukum, kamu surati semua," lanjut Fadli.
Surat tersebut tengah menjadi polemik. Berbagai pihak mengkritik Fadli Zon lantaran dianggap mengintervensi proses hukum di KPK.
(Baca: Surat Permohonan Penundaan Proses Hukum Setya Novanto dari DPR ke KPK Ditandatangani Fadli Zon)
Bahkan, kritikan juga datang dari rekan Fadli Zon di Gerindra. Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono menilai, surat tersebut terkesan melindungi Setya Novanto dari proses hukum.
Arief menambahkan, sekalipun Fadli Zon menempati posisi wakil ketua DPR namun sebagai kader partai, tetap harus mengkoordinasikan surat tersebut kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI.
Sebab, Fadli Zon ditempatkan pada posisi tersebut karena ditugaskan oleh partai.