UMK Jateng
Ini Perbandingan UMP Jateng dengan Provinsi Lain
Kadisnakertrans Jawa Tengah, Wika Bintang katakan, jika dibandingkan dengan DIY maka UMP di Jateng lebih tinggi.
Penulis: m nur huda | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Besaran UMP Jawa Tengah tahun 2018 telah ditetapkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo pada 31 Oktober 2017. Nominal UMP Jateng yaitu Rp 1.486.065, naik Rp 119.065 atau 8,7 persen dibanding UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang menambahkan, jika dibandingkan dengan DIY maka UMP di Jateng lebih tinggi.
UMP JATENG Rp 1.486.065 (rumus naik 8,7 persen)
UMP Provinsi DIY sebesar Rp 1.454.154
UMP Jatim Rp 1.508.800
UMP Jabar Rp 1.544.360
Penetapan UMK (kabupaten kota) paling lambat akan dilaksanakan 21 November.
Sudah ada delapan yang sudah menyerahkan.
Delapan daerah tersebut antara lain Kabupaten Semarang, Jepara, Rembang, Wonogiri, Boyolali, Wonosobo, Cilacap, dan Kota Tegal. (tribunjateng/cetak/had)
UMK Tahun 2017 Kabupatan - Kota
Nominal UMK 2017 antara lain :
1. Kota Semarang : Rp 2.125.000
2. Kabupaten Demak : Rp 1.900.000
3. Kabupaten Kendal : Rp 1.774.867
4. Kabupaten Semarang : Rp 1.745.000
5. Kota Salatiga : Rp 1.596.844,87
6. Kabupaten Grobogan : 1.435.000