UMK Jateng
Ini Tuntutan Ribuan Buruh yang Berunjukrasa di Depan Gubernuran
Aliansi Buruh Jawa Tengah kembali berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang
Penulis: rival al manaf | Editor: iswidodo
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aliansi Buruh Jawa Tengah kembali berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (20/11/2017).
Mereka kembali menuntut penetapan UMK 2018 di Jateng menggunakan survei KHL 2017.
Koordinator aliansi buruh dari FKSPN Heru Budi Utoyo, menjelaskan aksi kali ini untuk mengawal sidang pleno.
"Hari ini ada rapat sidang pleno dewan pengupahan Jateng. Oleh karena itu kami kawal agar mereka tetap istiqamah memperjuangkan upah buruh Jateng," jelasnya.
Pihaknya menilai penetapan upah berdasar KHL sebenarnya sudah diatur dalam UU 13/2003. Meski demikian pemerintah pusat telah menetapkan UMK 2018 berdasar PP 78/2015.
"Kalau tetap ditetapkan dengan PP 78 maka sesungguhnya pemerintah sedang melakukan pembangkangan konstitusional," tambahnya.
Beberapa hari lalu, Menteri Tenaga Kerja memastikan keputusannya sudah final. Hal itu ia paparkan saat berkunjung ke Undip awal bulan lalu.
"Kami nggak bisa didikte begitu, kami sudah mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk semua, kepentingan pekerja bayangkan dengan skema kenaikan UMP berdasarkan PP 78 upah buruh diberi kepastian naik, hari begini upah naik 8,71 persen itu sudah sesuatu banget," bebernya.
Menurutnya tidak mudah menetapkan kenaikan tersebut di tengah situasi ekonomi, situasi industri yang penuh tantangan.
"Oleh karena itu, saya minta semua pihak termasuk pekerja untuk bisa menerima keputusan ini, nanti kalau upah digenjot setinggi-tingginya ada gelombang PHK protes lagi, repot kalau begini," pungkasnya. (*)