Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CIRI-CIRI Kelompok Kurung Diri di Semarang, Wanita Harus Berjarit dan Pria Bawa Sarung

Dari penggerebekan, polisi mengamankan 43 orang yang diduga merupakan anggota kelompok tersebut.

TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
Saat Andi (baju hitam) pemimpin perkumpulan diduga penyimpangan kepercayaan diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kompol Mulyadi, Kapolsek Pedurungan Polrestabes Semarang, beserta wartawan pada Kamis (15/2/2018) dini hari di Mapolsek Pedurungan. 

Orang yang tinggal di rumah itu juga tidak peduli dengan aktivitas warga di sekitarnya. Meskipun, rumah yang dihuni kelompok tersebut tepat berada di depan rumah ibadah, masjid.

"Yang meresahkan itu sebenarnya karena ada keluarga dari anggota kelompok itu datang, lalu tidak digubris. Bahkan, pernah ada yang menangis sambil teriak-teriak mencari anaknya. Namun tetap saja tidak dibukakan pintu," lanjut cerita Arif, sapaan akrabnya.

Beberapa kali didatangi polisi

Andi Rodiyono (63), pemimpin kelompok yang diduga menganut aliran sesat yang juga pemilik rumah tersebut telah diperiksa oleh Polsek Pedurungan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Di balik penggerebekan itu, ternyata ada fakta-fakta lain yang cukup mencengangkan. Lewat keterangan tetangga bernama Arifin, sebelumnya polisi sudah menggerebek rumah itu.

"Jadi rumah berpagar besi besar menjulang tinggi dan rapat itu sudah tiga kali didatangi oleh Polisi. Kedatangan polisi yang ketiga baru bisa tembus ke dalam rumah," ucap Arifin, Kamis (15/2).

Menurutnya, rumah tersebut tidak bisa dijangkau dan dilihat oleh orang luar karena pagar besinya besar dan menjulang tinggi.

Ia menjelaskan, kondisi rumah yang terisolasi dari kehidupan warga sekitar itu sudah berlangsung sejak tiga bulan yang lalu.

Dari keterangan warga sekitar, rumah tersebut sebelumnya adalah sebuah bengkel mobil yang dimiliki oleh Andi.

Namun tiga bulan terakhir ini, bengkel tersebut tak kunjung buka. Selain itu, para penghuninya pun tak pernah keluar dari rumah selama tiga bulan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved