Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bos First Travel Tolak Vonis 20 Tahun, Belanjakan Dana Jemaah untuk Barang Mewah

Mengenakan kemeja putih dan kerudung berwarna hitam, Anniesa menyimak serius pembacaan vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

Editor: m nur huda
Facebook
Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. 

Pencucian dilakukan dengan cara mengalihkan setoran calon jemaah umrah di rekening penampungan First Travel ke sejumlah rekening termasuk rekening pribadi Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan.

Uang setoran calon jemaah kemudian dibelanjakan terdakwa untuk barang mewah termasuk membeli aset seperti kendaraan, rumah dan tanah. Dalam vonisnya Sobandi juga menyebut jumlah calon jemaah yang mendaftar pada Januari 2015-Juni 2017 sebanyak 93.295 orang.

Dengan total setoran uang pembayaran para jemaah mencapai Rp 1,319 triliun.

Namun kenyataannya, sejak November 2016-Juni 2017, jumlah jemaah umrah yang diberangkatkan First Travel hanya 29.985 orang.

Sedangkan sisanya, 63.310 orang yang dengan jadwal pemberangkatan November 2016 hingga Mei 2017 tidak diberangkatkan. "Dan tidak dikembalikan uangnya," tegas hakim.

Sebelum persidangan digelar,Andika memastikan akan melakukan upaya hukum lainnya jika divonis 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.

Ia memastikan keberatan dengan vonis tersebut. Banyak upaya hukum lainnya, nanti kita lihat saja. Itu kelewatan. Kan kita nggak melawan ya. Atas putusan hakim kami menyatakan menolak," kata Andika.

Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menyatakan akan pikir-pikir dengan maksimal waktu tujuh hari.

"Kami Penuntut Umum pikir-pikir dalam waktu maksimal tujuh hari," kata Heri di persidangan. (Tribun Jateng/Cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved