Gempa Donggala
Gubernur Sulteng Tetapkan Masa Tanggap Darurat 14 Hari
Masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari untuk gempa dan tsunami Palu, terhitung sejak 28 September 2018 hingga 11 Oktober 2018.
TRIBUNJATENG.COM - Masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari untuk gempa dan tsunami Palu, terhitung sejak 28 September 2018 hingga 11 Oktober 2018.
Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho yang memaparkan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola telah menetapkan masa tanggap darurat.
"Gubernur telah menunjuk Danrem Konrem 132/Tadulako sebagai komandan tanggap darurat penanganan gempa bumi di Sulawesi Tengah," ujar Sutopo dalam jumpa pers di Kantor BNPB, Jakarta, Minggu (30/9/2018).
Sutopo menjelaskan, dengan ditetapkan status tanggap darurat, maka pemerintah daerah dan nasional memiliki kemudahan akses untuk pengerahan personel, logistik, peralatan, termasuk penggunaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan darurat di Sulawesi Tengah.
Posko juga ditempatkan di Makorem 132/Tadulako, Kota Palu. Selain itu, setiap kabupaten yang terdampak juga mendirikan posko sehingga koordinasi dapat berjalan dengan baik. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gempa dan Tsunami Palu, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan Selama 14 Hari", https://nasional.kompas.com/read/2018/09/30/14552151/gempa-dan-tsunami-palu-masa-tanggap-darurat-ditetapkan-selama-14-hari.
Tiga Relawan PMI Kabupaten Tegal Diberangkatkan Ke Palu, Ini Keahlian Mereka |
![]() |
---|
PMI Batang Telah Salurkan Bantuan Palu dan Donggala |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Tsunami Palu Datang 4 Menit Pasca Gempa |
![]() |
---|
Baznas Jateng Serahkan Bantuan Tahap Pertama untuk Korban Gempa dan Tsunami Palu |
![]() |
---|
Rangka Besi Jembatan Kuning Palu yang Ambruk Akibat Gempa dan Tsunami 'Dipreteli' Sejumlah Orang |
![]() |
---|