Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Korupsi, Ruhut Sitompul: Fahri Hamzah Ngomongnya Ngawur
Taufik Kurnaiwan ditetapkan sebagai korupsi, Ruhut Sitompul menyindir Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah soal kasus korupsi
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Basaria memaparkan, diduga pengurusan DAK ini mematok fee sekitar 5 persen dari nilai total anggaran DAK yang akan dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
"MYF diduga menyanggupi fee 5 persen, dan kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen," kata dia.
Baca: Usai Lagu Karna Su Sayang, Near dan Dian Sorowea Nyanyi Lagu Saat Sa Mulai Sayang, Inilah Liriknya
Baca: Soal Mobil Esemka, Rizal Ramli Sindir Presiden Jokowi
Baca: 6 Pekerja Asal Grobogan Alami Kecelakaan Kerja di Semarang, Lowongan dari Mulut ke Mulut
Baca: 131 Desa di Cilacap Rawan Banjir
3. Penyerahan fee bertahap dan sandi "satu ton"
Menurut Basaria, penyerahan uang diwakili oleh utusan Yahya dan Taufik melalui sejumlah pertemuan di beberapa hotel di wilayah Semarang dan Yogyakarta.
Pada pertemuan itu, KPK mengidentifikasi penggunaan kamar dengan fasilitas pintu yang menghubungi kedua kamar.
Penyerahan tersebut dilakukan secara bertahap. Namun, kata Basaria, penyerahan tahap ketiga gagal.
KPK menemukan salah satu kata sandi dalam kasus ini.
Meski demikian, KPK tak menjelaskan secara rinci mekanisme penggunaan sandi tersebut.
"Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai uang Rp 1 miliar adalah "Satu Ton" ujar Basaria.
4. Diduga terima Rp 3,65 miliar
Basaria mengungkapkan, dalam pengesahan APBN perubahan tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapatkan alokasi DAK tambahan sekitar Rp 93,37 miliar.
DAK itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.
Melalui penyerahan fee yang sudah dilakukan bertahap, Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar.
"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar.
Baca: Jaksa KPK Putar Rekaman, Idrus Marham Terungkap Minta 2,5 Juta Dolar
Baca: Kedungpane Overload, Sejumlah Narapidana Dilpindahkan Berkala ke Lapas Nusakambangan
Baca: Anggota DPR Korupsi, Mahfud MD: Tak Pantas Lembaga Negara Dipimpin Tersangka Korupsi
5. Dicegah ke luar negeri