Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Korupsi, Ruhut Sitompul: Fahri Hamzah Ngomongnya Ngawur

Taufik Kurnaiwan ditetapkan sebagai korupsi, Ruhut Sitompul menyindir Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah soal kasus korupsi

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
kolase/Tribunjateng

TRIBUNJATENG.COM- Mantan Anggota DPR RI, Ruhut Sitompul menyindir Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Dilihat TribunJateng.com, melalui akun Twitter @ruhutsitompul pada kamis (1/11/18).

Dalam cuitan tersebut, Ruhut Sitompul merasa geram dengan Fahri Hamzah yang kerap meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi)bertanggungjawab.

Setelah itu, Ruhut Sitompul menilai bahwa Fahri Hamzah berbicara ngawur, padahal menurutnya yang menjadi tersangka korupsi adalah Setya Novanto dan Taufik Kurniawan.

Baca: Penyelam Elite Nyaris Nyerah Cari Black Box Pesawat Lion Air JT 610

Baca: Menteri Keuangan Beri Penghargaan ke Pemkab Tegal Karena Laporan Keuangannya Capai WTP

Baca: Timnas Indonesia Bakal Jalani TC Singkat Jelang Piala AFF 2018, Bisakah Juara?

Baca: Menlu AS Sebut Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi Langgar Hukum Internasional

Baca: 6 Pekerja Asal Grobogan Alami Kecelakaan Kerja di Semarang, Lowongan dari Mulut ke Mulut

"Kasus Korupsi meningkat, Fahri Hamzah minta Jokowi bertanggung jawab, “FH Ngomongnya Ngawur yg Korupsi 2 Temannya Pimpinan DPR Legislatif jadi Pasien KPK Novanto & Taufik Salah Besar kalau Presiden RI ke 7 Bpk Joko Widodo Eksekutif yg disalahkan” #01SalamSatuJempolMERDEKA," tulisnya.

Diketahui, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.

Penetapan itu merupakan hasil pengembangan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Berikut adalah fakta-fakta yang dilansir dari Kompas.com dari penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka.

Baca: Foto Bareng Irwan Mussry Bareng Ketiga Putra Maia Estianty, Lihatlah Ekspresi Al, El, dan Dul!

1. Didekati Mantan Bupati Kebumen

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik untuk mengurus anggaran DAK Kabupaten Kebumen.

Pendekatan itu dilakukan mengingat posisi Taufik yang menjadi anggota sekaligus pimpinan DPR.

"TK diduga dianggap mewakili dapil Jawa Tengah VII, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga. TK selaku Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2018).

Baca: Demo Guru Honorer Menginap di Jalanan untuk Tunggu Jawaban Jokowi

2. Diduga akan terima fee 5 persen

Saat itu ada rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar.

Basaria memaparkan, diduga pengurusan DAK ini mematok fee sekitar 5 persen dari nilai total anggaran DAK yang akan dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

"MYF diduga menyanggupi fee 5 persen, dan kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen," kata dia.

Baca: Usai Lagu Karna Su Sayang, Near dan Dian Sorowea Nyanyi Lagu Saat Sa Mulai Sayang, Inilah Liriknya

Baca: Soal Mobil Esemka, Rizal Ramli Sindir Presiden Jokowi

Baca: 6 Pekerja Asal Grobogan Alami Kecelakaan Kerja di Semarang, Lowongan dari Mulut ke Mulut

Baca: 131 Desa di Cilacap Rawan Banjir

3. Penyerahan fee bertahap dan sandi "satu ton"

Menurut Basaria, penyerahan uang diwakili oleh utusan Yahya dan Taufik melalui sejumlah pertemuan di beberapa hotel di wilayah Semarang dan Yogyakarta.

Pada pertemuan itu, KPK mengidentifikasi penggunaan kamar dengan fasilitas pintu yang menghubungi kedua kamar.

Penyerahan tersebut dilakukan secara bertahap. Namun, kata Basaria, penyerahan tahap ketiga gagal.

KPK menemukan salah satu kata sandi dalam kasus ini.

Meski demikian, KPK tak menjelaskan secara rinci mekanisme penggunaan sandi tersebut.

"Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai uang Rp 1 miliar adalah "Satu Ton" ujar Basaria.

4. Diduga terima Rp 3,65 miliar

Basaria mengungkapkan, dalam pengesahan APBN perubahan tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapatkan alokasi DAK tambahan sekitar Rp 93,37 miliar.

DAK itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.

Melalui penyerahan fee yang sudah dilakukan bertahap, Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar.

"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar.

Baca: Jaksa KPK Putar Rekaman, Idrus Marham Terungkap Minta 2,5 Juta Dolar

Baca: Kedungpane Overload, Sejumlah Narapidana Dilpindahkan Berkala ke Lapas Nusakambangan

Baca: Anggota DPR Korupsi, Mahfud MD: Tak Pantas Lembaga Negara Dipimpin Tersangka Korupsi

5. Dicegah ke luar negeri

Kabar pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik mulai ramai dibicarakan publik sekitar Minggu (28/10/2018).

Kabar itu pun pada akhirnya sudah dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan KPK sendiri.

Penyidikan terhadap Taufik dimulai setelah mendapat bukti permulaan yang cukup setelah proses penyelidikan dilakukan sejak Agustus 2018 lalu.

Ia juga tercatat pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 5 September 2018 lalu.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap TK selama 6 bulan ke depan terhitung mulai Jumat 26 Oktober 2018," kata Basaria.

"Sebagai pemenuhan hak tersangka KPK telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tersangka," lanjut Basaria.

Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (TribunJateng.com/Woro Seto)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved