Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bocoran Lokasi Pelaksanaan SKB CPNS 2018 Kemenkumham, di Kantor Pusat atau Wilayah?

Bocoran dari Kemenkumham tentang lokasi SKB CPNS 2018, di kantor pusat atau wilayah?

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN PONTIANAK
Logo Kemenkumham 

TRIBUNJATENG.COM - Berbagai pertanyaan seputar SKB CPNS Kemenkumham terus ditanyakan pelamar melalui media sosial.

Di antaranya terkait jadwal pengumuman hasil SKD dan peserta SKB yang pengumumannya diundur hingga waktu yang tidak ditentukan.

Begitu juga dengan lokasi SKB juga ditanyakan oleh pelamar CPNS 2018.

Pelamar CPNS 2018 Kemenkumham bingung apakah pelaksanaan SKB CPNS 2018 diselenggarakan di kantor pusat Kemenkumham atau di wilayah.

"@cpnskumham min mau tanya, jika lulus SKD. Apakah untuk tahap seleksi SKB peserta harus ke pusat untuk melaksanakan tahap SKB nya? Atau sama seperti ujian SKD dahulu di kanwil saja?" tanya pelamar Twitter.

  

  

Admin Twitter CPNS Kemenkumham lantas menjelaskan bahwa SKB dilaksanakan di wilayah/provinsi.

"SKB dilaksanakan di wilayah/provinsi," jawab admin CPNS Kemenkumham.

Lebih lanjut, Admin CPNS Kemenkumham menjelaskan SKB digelar di lokasi yang sama dengan SKD.

  

  

Berarti, pelamar CPNS 2018 Kemenkumham yang dinyatakan lolos SKD akan mengikuti SKB di lokasi yang sama.

Pelamar tidak perlu ke kantor pusat.

Sebelumnya, admin Twitter CPNS Kemenkumham juga memberitahukan bahwa pelamar CPNS 2018 bisa gugur dalam tahap pemberkasan.

Hal ini disampaikan ketika admin membalas cuitan pengguna Twitter yang mengatakan jika pelamar hadi di SKB dan pemberkasan maka dipastikan lulus CPNS.

Cuitan ini berawal dari pengguna Twitter yang membahas tentang Permenpan yang baru saja dirilis Rabu (21/11/18).

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan tentang passing grade dan peserta SKB.

"jadi mas yg lulus PG itu bisa jadi lgsg lulus jd pns ya? Atau emg di tes lg waktu SKB nya dan dirangking lg?" tanya pengguna Twitter.

Pertanyaan itu dijawab oleh pengguna Twitter yang lain.

"Kalo dia hadir SKB dan pemberkasan maka dipastikan dia lulus CPNS mbak"

Menanggapi pernyataan tersebut, Admin CPNS Kemenkumham menjelaskan bahwa peserta masih bisa dinyatakan gagal di tahap setelah SKB.

Yang berarti pelamar CPNS 2018 bisa dinyatakan gagal di tahap pemberkasan.

"dalam tahap pemberkasan bisa gagal juga kok," tulis admin CPNS Kemenkumham.

  

  

Dengan begitu, lolos SKB CPNS 2018 tidak bisa menjadi jaminan pelamar dinyatakan lolos CPNS.

Karena tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS.

Peserta memenuhi passing grade diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama.

Jika jumlah peserta SKB kelompok pertama masih tidak memenuhi jumlah alokasi formasi maka dibentuk peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenyhi ketentuan dan berperingkat terbaik.

Jumlah peserta SKB kelompok kedua paling banyak tiga kali antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.

Jika ada peserta di kelompok kedua mempunya nilai SKD dama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Dan jika ada peserta pada kelompok kedua memiliki nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai saia tersebut diikutsertakan.

Masing-masing peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. (iam/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved