Kasus Serempetan Kendaraan di Kudus Berujung Penjara, Kuasa Hukum: Ada yang Aneh
Mulyadi sudah 36 hari lamanya menjalani hari-harinya di balik jeruji besi, tepatnya sejak 8 November 2018, karena ditahan Pihak Kejaksaan Negeri Kudus
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Mulyadi sudah 36 hari menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
Tepatnya sejak 8 November 2018 karena ditahan Kejaksaan Negeri Kudus.
Lelaki berusia 46 tahun ini menurut Majelis Hakim terbukti bersalah.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (12/12/2018) kemarin, dia divonis tiga bulan penjara.
Lelaki yang bekerja sebagai buruh pabrik ini juga harus membayar denda sebesar Rp 5 juta.
Vonis tersebut dirasa jauh dari rasa keadilan.
Sebab, perkara yang menjerat Mulyadi hanya kasus serempetan kendaraan.
• Kronologi Mulyadi Buruh Pembuat Tahu di Kudus Dipenjara karena Kasus Serempetan Motor
• Koin untuk Kang Mul, Dukungan bagi Mulyadi yang Masuk Bui Akibat Kasus Serempetan Motor
Kuasa hukum Mulyadi, Slamet Riyadi, mengatakan kasus yang ramai jadi perhatian masyarakat Kudus ini dinilai representasi hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kasus tersebut bermula saat kecelakaan terjadi pada 30 Agustus 2018.
Saat itu, Mulyadi menyerempet pengguna jalan lainnya, Sulasih.
Akibat kecelakaan tersebut, Sulasih harus menjalani perawatan sampai tujuh hari di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus.
Mulyadi tak lantas tutup mata.
Dia ikut membantu biaya pengobatan Sulasih dengan memberi uang tali asih Rp 1.5 juta.
Sekarang Sulasih pun sudah sembuh, bisa menjalankan aktivitas seperti biasa.