Soal Freeport, Mahfud MD: SBY Sudah Berupaya tapi Gagal, Jokowi Kesulitan tapi Akhirnya Bisa Selesai
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menanggapi soal divestasi Freeport 51 persen. Menurutnya SBY gagal dan Jokowi berhasil
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menanggapi soal divestasi Freeport 51 persen.
Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @mohmahfudmd yang ia tulis pada Sabtu (22/12/18).
Mahfud MD dalam cuitannya tersebut berupaya menjelaskan.
Mahfud MD menjelaskan bahwa awal orde baru Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi yg parah.
Pemerintah mengizinkan Freeport menambang emas dgn sistem kontrak karya (KK).
Mahfud MD lantas menjelaskan perjalanan Freeport dari pemerintahan Soeharto, SBY hingga Jokowi.
• Tahun 1883 Krakatau Pernah Meletus Sebabkan Tsunami Banten dan Lampung Setinggi 40 Meter
• Video Detik-detik Seventeen Manggung Terkena Tsunami di Tanjung Lesung Banten
• Indonesia Sukses Divestasi 51 Persen Freeport, Fahri Hamzah: Dibeli Pakai Utang
• Fakta Lengkap 2 Lelaki Telanjang Pelukan di Dalam Mobil di Trangkil Pati, Awalnya Terlihat Normal
• Viral Pria Tegal Jalan Kaki Ketemu Prabowo, Tetangga Ungkap Ada yang Janggal, Istri Bilang Begini
Berikut cuitan Mahfud MD selengkapnya:
"Heboh-meriah ttg Freeport memasuki babak baru. Sejak 21/12/18 Indonesia behasil memaksa divestasi, mengambil 51% saham Freeport. Apa dan bagaimana problem Freeport selama ini, bnyk yg tdk tahu; tahunya hanya ribut-ributnya. Yuk, pahami, agar debat2 kita proporsional.
Awal Orba Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi yg parah. Pemerintah perlu investasi besar sementara tata hukum blm tertib, hukum pengelolaan SDA blm ada. Pd 1967 Pemerintah mengizinkan Freeport menambang emas dgn sistem kontrak karya (KK). KK inilah biangnya
Dgn sistem KK berarti Freeport (Bisnis swasta) disejajarkan dgn Pemerintah. Dgn sistem KK, operasi Freeport dilakukan dlm bentuk perjanjian (perdata) antara Pemerintah dan Freeport yg berlaku 1971-1988. Anehnya pd 1991 sistem KK ini diperpanjang dgn materi yang aneh.
Dgn sistem KK, maka utk mengubah perjanjian hrs diubah dgn perjanjian baru dlm posisi yang sejajar antara Pemerintah dan Freeport. Tp ini bermasalah krn, entah apa logikanya, ada materi yg disetujui oleh Pemerintah dgn pengetahuan DPR yg menguntungkan Freeport.
• Erupsi Setiap Hari Sejak 29 Juni 2018, Gunung Anak Krakatau Tumbuh 4 Meter per Tahun
Dgn sistem KK, Freeport selalu menolak utk divestasi saham 51% utk Indonesia. Sulitnya, Pemerintah dgn sepengtahuan DPR dlm perjanjian bhw jika masa kontrak habis Freeport dpt minta perpanjangan 2X10 thn dan pemerintah Indonesia tdk menghalangi tanpa alasan rasional.
Krn sistemnya adl kontrak karya yg sah, maka Freeport selalu mengancam akan membawa ke arbitrasi internasional jika dipaksa mendivestasikan sahamn 51% kpd Indonesia. Meski bs dihadapi tpi tetap tdk ada jaminan menang bg Indonesia jika diarbitrasikan, krn ini perdata
Pd 2009, Indonesia mengundangkan UU No. 4 Thn 2009 yg isinya mengubah bentuk KK menjadi bentuk izin usaha. Freeport tdk bisa lagi disejajarkan dgn Pemerintah. Kontrak Freeport hrs dilakukan dgn badan usaha yg berbisnis dlm lapangan perdata atas izin Pemerintah kita.
Stlh keluar UU No. 4 Thn 2009 Freeport msh ngotot ingin mempertahankan posisi kontraknya. Pemerintahan SBY sdh melakukan upaya2 tp gagal, selalu diancam akan diarbitasikan. Awalnya Pemerintahan Jkw pun kesulitan jg, tp akhirnya bs selesai: 51% saham kita miliki," tulis Mahfud MD.
Diketahui, pemerintah Indonesia melalui PT Inalum (Persero) saat ini resmi memiliki 51,2 persen saham perusahaan tambang asal Amerika yakni PT Freeport Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Jokowi setelah dirinya memanggil jajaran menteri terkait, Direktur Inalum Budi Gunadi Sadikin, dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
"Disampaikan bahwa saham PT Freeport 51,2 persen sudah beralih ke PT Inalum dan sudah lunas dibayar," ujar Jokowi.
• SBY Bertemu Prabowo di Mega Kuningan, Fahri Hamzah: Perang Total Ini
• Menpora Imam Nahrawi Disebut KPK, Fahri Hamzah: Pesta Olahraga Sampai Mana?
• Sindir Prabowo Soal Muslim Uighur, Nadirsyah Hosen: Nggak Usah Dikaitkan Pilpres
Menurut Jokowi, telah resminya 51 persen lebih saham Freeport dikuasai Inalum, maka hari ini menjadi sejarah bagi Indonesia setelah puluhan tahun menjadi pemegang saham minoritas.
"Ini digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bahwa nantinya pendapatan, baik pajak, non pajek, royalti lebih baik dan inilah kita tunggu," ucapnya.
Jokowi menuturkan, persoalan mengenai lingkungan terkait pembangunan smelter Freeport pun telah terselesaikan dan memperoleh kesepakatan. Masyarakat di Papua pun telah mendapatkan 10 persen saham dari Freeport.
"Saya mendapat laporan terkait lingkungan yang berkaitan dengan smelter telah terselesaikan dan sudah disepakati. Artinya semuanya sudah komplit dan tinggal bekerja saja. Dan juga masyarakat di Papua juga akan mendapatkan 10 persen dari saham yang ada. Dan tentu saja papua dapat pajak daerahnya," tandasnya.
Sesuai kesepakatan dalam perjanjian Head of Agreement (HoA), Inalum membayar 3,85 miliar dolar AS atau sekitar Rp 56 triliun kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX), untuk menjadi pemegang saham mayoritas perusahaan tambang tersebut
Holding industri pertambangan PT Inalum (Persero) akan meningkatkan kepemilikan sahamnya di PT Freeport Indonesia (PTFI) dari 9,36 persen menjadi 51,2 persen.
Melalui peningkatan tersebut, untuk pertama kalinya Pemerintah Daerah (Pemda) Papua akan mendapatkan alokasi saham.
Dengan begitu, kepemilikan mayoritas entitas Indonesia di PTFI, yang telah mengelola tambang emas dan tembaga di Kabupaten Mimika, Papua, sejak 51 tahun yang lalu, akan segera terealisasi.
Dari 100 persen saham PTFI, Pemda Papua akan memiliki 10 persen, Inalum 41,2 persen, dan Freeport McMoRan sebesar 48,8 persen. Namun, gabungan antara Inalum dan Pemda Papua akan menjadikan entitas Indonesia menjadi pengendali PTFI.
Sepuluh persen saham Pemda Papua tersebut kemudian dibagi menjadi 7 persen untuk Kabupaten Mimika, yang di dalamnya termasuk hak ulayat, serta 3 persen untuk Provinsi Papua.
Melalui saham yang dimiliki, Pemda Papua akan mendapatkan dividen minimal sebesar 100 juta dollar AS atau Rp 1,45 triliun per tahun yang akan didapatkan setelah tahun 2022. Dimana operasional PTFI akan berjalan secara normal setelah masa transisi dari tambang terbuka ke tambang bawah tanah.
Selain saham, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di BidangUsaha Pertambangan Mineral, pemerintah daerah juga akan mendapatkan 6 persen dari laba bersih PTFI.
Nantinya, 6 persen laba bersih itu akan dibagi menjadi 2,5 persen untuk Kabupaten Mimika, 2,5 persen untuk Kabupaten di luar Mimika, dan 1 persen untuk Provinsi Papua.
Seluruh manfaat tersebut berada di luar bantuan CSR dan community development serta pendapatan pajak daerah dan royalti. Terkait pembelian saham Pemda Papua, Inalum akan memberikan pinjaman kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)s Papua sebesar 819 juta dollar AS yang dijaminkan dengan saham tersebut. Cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD Papua.
Namun, menurut Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antar Lembaga Inalum Rendi A. Witular, dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan.
“Tidak ada dana dari APBD Pemda Papua yang digunakan untuk membeli saham. Cicilan dari pembelian saham akan dibayarkan melalui dividen PTFI dan tidak semuanya dipakai untuk bayar cicilan. Akan ada uang tunai yang akan didapatkan oleh Pemda setiap tahunnya,” terang Rendi dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima Jumat (21/12/2018).
Lebih lajut, dia mengatakan, saham Pemda Papua tersebut nantinya akan dimasukan ke perusahaan khusus bernama PT Indonesia Papua Metal dan Mineral. Di mana sahamnya akan dimiliki Inalum sebesar 60 persen dan Pemda Papua melalui BUMD sebesar 40 persen.
“Struktur kepemilikan pemerintah daerah tersebut adalah struktur yang lazim dan sudah mempertimbangkan semua aspek. Termasuk aspek perpajakan yang lebih efisien bagi semua pemegang saham,” ucapnya. (TribunJateng.com/Woro Seto)