Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kronologi Lengkap Mayat Dalam Karung di Blora, dari Pesta Miras hingga Mayat Dibuang di Dalam Hutan

Reka ulang berlangsung di sejumlah lokasi tempat kejadian perkara (TKP), dipimpin Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo, dengan memperagakan kembali 33 ade

HUMAS POLRES BLORA
Rekonstruksi mayat dalam karung di Randublatung 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satreskrim Polres Blora, Kamis (18/7/2019), menggelar reka ulang atau penggambaran kembali (rekonstruksi) kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan terbungkus dalam karung di hutan jati Randublatung.

Reka ulang berlangsung di sejumlah lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo memimpin langsung rekonstruksi ini.

Pelaku memperagakan kembali 33 adegan.

Untuk memperlancar reka ulang, sejumlah personil keamanan dari Polres melakukan penjagaan ketat.

Pasalnya, masyarakat memadati TKP ingin melihat dari dekat jalannya rekonstruksi dan wajah para pelaku.

“Rekonstruksi ini untuk sinkronisasi BAP dengan fakta.

Sekaligus untuk kroscek keterangan yang kurang benar bisa diperbaiki,” jelas AKP Hery Dwi Utomo.

Sadis, Ibu di Boyolali Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Alasannya Sepele dan Tak Masuk Akal

Kronologi Lengkap Mayat Dalam Karung di Blora, dari Pesta Miras hingga Mayat Dibuang di Dalam Hutan

Rinto Ajak Istri Kakak Ipar Bercinta karena Suka Ngintip Adegan Ranjang, Lalu Rinto Tewas

Foto-foto Oksana Voevodina Miss Moscow 2015, Mantan Istri Sultan Muhammad V Eks Raja Malaysia

Lokasi pertama untuk reka ulang berlangsung di rumah salah satu pelaku bernama Am yang masih buron, di Desa Pilang, Kecamatan Randublatung.

Di lokasi tersebut, tiga orang pelaku sempat mengajak korban DT (16) minum obat batuk.

Dari rumah Am, tiga pelaku berkumpul dengan empat pelaku lain di sebuah poskamling.

Di sini mereka berpesta minuman keras.

Dari poskamling (pos ronda), mereka menuju sebuah embung kecil di tengah sawah.

Di lokasi ini, pelaku dan korban kembali pesta minuman keras.

Seusai pesta miras, ketujuh pelaku menganiaya korban.

Belum Sempurna

Ada 33 adegan yang diperagakan tiga tersangka pelaku penganiayaan DT yang sudah tertangkap.

Semuanya masih di bawah umur.

Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo menjelaskan, ada empat lokasi untuk reka ulang dan 33 adegan.

Rekonstruksi kali ini masih belum sempurna,karena ada empat pelaku yang belum tertangkap.

“Besok kami gelar peragaan ulang lagi jika pelaku lainnya tertangkap,” tambah Hery.

Sebelumnya, tim reserse mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polres Blora berhasil menyingkap pelaku dan motif pembunuhan DT.

Sudah tiga orang pelaku dibekuk dan empat pelaku masih dalam pencarian.

Tiga pelaku tersebut,  yaitu Al, H, dan Y, semua warga Blora dan masih di bawah umur.

Soal motifnya, korban disebut-sebut mencuri handphone kawannya.

Lantas diajak mabuk dan terjadilah penganiayaan hingga tewas.

Sabtu (13/7/2019), tim Resmob berhasil menangkap tiga dari tujuh orang pelaku penganiayaan tersebut.

Korban luka parah dan tewas.

Jasad Deny dimasukkan dalam karung dengan cara dinaikkan sepeda motor berboncengan tiga.

Kemudian dibuang di hutan jati.

Orang tua korban, Sarju, mengetahui tentang kondisi anaknya setelah mendapat informasi adanya temuan mayat dengan ciri-ciri antara lain bertato.

Mayat terbungkus dalam karung zaak (glangse), ditemukan di hutan jati petak 113 RPH Jati Kusumo, KPH Randublatung, wilayah Dukuh Loji Ijo, Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung.

Mayat dalam karung zaak warna putih ini pertama kali ditemukan Ramijan alias Gowang, seorang pengembala sapi.

Pelaku diancam hukuman sesuai  ketentuang perundangan yang berlaku, UU Perlindungan Anak (UUPA) juncto pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (humasresblora)

Wijayanto Minta Kapolda Jateng Bentuk Tim Selidiki Dugaan Suap ke Penyidik Polrestabes Semarang

Penjelasan Ahok BTP Soal Tudingan Ia Selingkuhi Veronica Tan: Sejak Itu Tak Ada yang Nyerang Lagi

Video Mesumnya Viral, Bu Sekdes Diamankan Polisi karena Rekam Adegan Mesra dengan Selingkuhan

Ini 5 Aplikasi Alternatif Ikutan Age Challenge Selain FaceApp

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved