Sejumlah Panti Pijat Diduga Plus Plus di Semarang Tutup saat Didatangi Petugas Satpol PP
Puluhan panti pijat refleksi di lima titik antara lain di daerah Kedungmundu, Bangetayu, Jalan Soekarno Hatta, Citarum, dan Pedurungan, ditertibkan
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Puluhan panti pijat refleksi diduga plus plus di lima titik antara lain di daerah Kedungmundu, Bangetayu, Jalan Soekarno Hatta, Citarum, dan Pedurungan, ditertibkan petugas Satpol PP Kota Semarang, Senin (29/7/2019).
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, operasi yustisi tersebut menyusul laporan dari warga terkait adanya tempat pijat refleksi yang diduga menjadi tempat praktik esek-esek atau prostitusi.
Dia pun langsung mengerahkan petugas untuk melakukan penertiban panti pijat yang secara peruntukan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010 tentang Kepariwisataan.
• Kisah Mualaf Abraham Mantan Pendeta : Dari Lihat Bintang Bentuk Lafal Allah Lalu Nyantri di Kebumen
• Kisah Horor Mobil Xenia Masuk Area Kuburan, Cerita Pengemudi: Diajak Kakek-kakek, Duduk di Nisan
• Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Siswinya, Dilakukan di Dalam Kelas
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun! Anggota Brimob Bripka Desri Meninggal Digigit Ular di Papua
Sayang, saat petugas Satpol menuju lokasi, sebagian besar panti tersebut dalam keadaan tutup.
Petugas akhirnya langsung melakukan tindakan tegas dengan memberikan garis polisi di sejumlah panti pijat yang terkena yustisi.
Fajar menduga, terdapat oknum yang bekerjasama dengan pemilik panti sehingga saat melakukan yustisi sebagian panti pijat telah tutup.
Pihaknya pun akan menelusuri hal itu.
Jika mendapati oknum yang membeberkan rencana yustisi ini, dia tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.
"Jika ada pihak Satpol yang membocorkan rencana tersebut kami akan memberikan sanksi.
Selain itu, nanti kami akan membuat tim khusus yang menangani penertiban terkait praktik prostitusi agar tidak ada oknum yang membocorkan," tandas Fajar.
Dia mengindikasi, sejumlah panti pijat yang tutup merupakan panti pijat yang tidak berizin atau dimungkinkan memang membuka transaksi seksual.
Sementara beberapa panti pijat yang buka, petugas Satpol memastikan bahwa peruntukannya benar-benar untuk pijat tanpa ada layanan plus-plus.
"Kami kemari tidak mencari masalah.
Hanya saja, mereka yang memiliki panti pijat harus fair, harus memastikan bahwa tempat yang dikelola benar-benar panti pijat," ujarnya.
Dalam yustisi tersebut, petugas Satpol PP juga menanyakan sejumlah perizinan kepada pemilik panti pijat yang buka.
Beberapa panti pijat yang disambangi memang memiliki izin, baik izin bangunan maupun izin usaha.
Namun, masih ada panti pijat yang bandel tidak memperpanjang izin usaha.
Hal ini tentu mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang.
Fajar pun berencana akan mengumpulkan seluruh pemilik panti pijat dalam waktu dekat ini.
Mereka akan diberikan pengarahan bahwa panti pijat tidak boleh disalahgunakan peruntukannya sebagai tempat praktik prostitusi.
Panti pijat juga memiliki kewajiban untuk mengurus izin-izin dan membayar pajak kepada Pemkot.
"Kami akan undang sekalian Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah.
Para pemilik panti pijat harus izin usaha dan harus membayar pajak hiburan," katanya.
Pemilik Panti Pijat Asri, Suripah di Jalan Soekarno Hatta, Suripah memastikan, panti pijat miliknya tidak ada praktik esek-esek.
Selama membuka usaha, dia mengaku hanya membuka pelayanan pijat refleksi saja dengan mempekerjakan sekitar 10 pekerja.
"Bayarnya Rp 100 ribu.
Itu untuk biaya kamar Rp 50 ribu dan jasanya Rp 50 ribu.
Tidak ada lain-lain," ungkapnya.
Dia juga mengatakan, terkait perizinan dia telah memilikinya, baik izin usaha maupun izin hiburan.
Panti pijat lainnya, Pijat Sehat yang berada di Jalan Soekarno Hatta, juga memiliki izin usaha.
Namun, masa berlaku izin usaha tersebut telah habis.
Pemilik Panti Pijat Sehat, Adi Winoto mengakui izin tersebut telah habis.
Dia pun akan segera memperpanjang izin usahanya.
Adi juga memastikan, panti pijat miliknya tidak ada praktik prostitusi.
"Iya, murni pijat," ucapnya. (eyf)
• Aturan Baru KAI untuk Penumpang Tarif Reduksi, dari Anggota TNI/Polri hingga Wartawan
• Sidang Bupati Jepara non-Aktif, Ahmad Marzuki Seret Nama Adik Jaksa Agung
• Atiqah Carikan Istri Kedua Setelah Lihat Suaminya Kerap Lelah dan Lakukan Pekerjaan Rumah
• Purworejo Pernah Terkena Tsunami 13 Tahun Lalu, Masyarakat Diminta Tetap Siap dan Waspada