DPRD: Likuidasi BKK Pringsurat Temanggung Tak Gugurkan Kewajiban Pengembalian Dana Nasabah
Anggota DPRD Kabupaten Temanggung, turut angkat bicara soal rencana likuidasi Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: suharno
Apakah akan dilikuidasi atau turut dimarger dengan BKK lain yang ada di seluruh Jateng.
"Ini bagian perekonomian kembali rapat soal itu di provinsi, saya belum mendapat laporan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Prahara terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, semakin pelik.
Dalam Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) yang digelar pada awal Juli lalu, muncul rencana untuk melikuidasi badan usaha plat merah tersebut.
Lembaga keuangan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung itu, sudah tak beroperasi sejak tanggal 2 Juli 2019 lalu.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama (Dirut) BKK Pringsurat, Supriyadi, tak menampik adanya rencana likuidasi tersebut.
Namun demikian, ia belum mengetahui secara persis alasan kuat, mengapa BKK Pringsurat harus dilikuidasi.
Bupati Temanggung, M Al Khadziq, mengakui bahwa ia sudah pula mendengar adanya rencana likuidasi tersebut.
Namun, menurutnya, rencana melikuidasi BKK Pringsurat belum lah final.
"Kabarnya seperti itu, tapi saya belum mengecek kepastiannya kepada bapak Gubernur," tuturnya.
• Jeda Liga 3 Jateng 2019, Persitema Temanggung Pecundangi Tim Pra-PON Jateng dalam Laga Uji Coba
Ia menuturkan, pada prinsipnya Pemkab Temanggung akan mengikuti apapun keputusan dari pemilik saham mayoritas: Pemprov Jateng.
Namun, menurutnya, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengembalikan dana nasabah.
"Pemkab Temanggung siap mengembalikan dana nasabah, yang menjadi bagian kewajibannya, sepanjang ada landasan hukum yang kuat untuk mengatur itu," katanya. (yan)