Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemerintah Akan Potong Tunjangan Profesor yang Tak Produktif

Untuk menambah jumlah profesor di Indonesia, Kemenristekdikti membuat program mempercepat gelar profesor.

Penulis: akbar hari mukti | Editor: muh radlis
Fachri Fachrudin
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir di Kemenristekdikti, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2016). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Untuk menambah jumlah profesor di Indonesia, Kemenristekdikti membuat program mempercepat gelar profesor.

Program ini memungkinkan bagi calon yang telah memenuhi syarat untuk mengajukan jadi profesor, dan diproses dalam waktu singkat, dua bulan.

Bunyamin Maftuh, Direktur Karir dan Kompetensi SDM Kemenristekdikti memaparkan program mempercepat gelar profesor ialah kebijakan Menristekdikti Mohamad Nasir.

Pihaknya mendorong supaya dosen yang telah bergelar doktor, segera menguruskan profesornya.

"Karena tak terlalu susah secara proses," paparnya saat ditemui di Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Bendan Duwur, Semarang, Sabtu (10/8/2019).

Menurutnya apabila berkas pengurusan secara online telah masuk ke Kemenristekdikti, diproses dalam waktu secepatnya dua bulan.

Meski begitu menurutnya tak serta merta proses itu akan berbuah positif.

Proses yang cepat itu, menurut Bunyamin jika ada yang syarat yang kurang lengkap, pihaknya dapat segera memanggil pemohon untuk memperbaikinya dan mengajukannya kembali.

"Meski bukan langsung diiyakan.

Kalau ada kekurangan maka langsung kami beritahukan karena prosesnya secara online," paparnya.

Bunyamin berharap lewat pemrosesan secara cepat akan menambah jumlah profesor di Indonesia.

Adapun, pihaknya saat ini terus mengkaji pemberian sanksi bagi profesor yang tidak produktif.

Artinya mereka yang tak melakukan penelitian dan juga pembuatan jurnal-jurnal ilmiah internasional.

Sanksi bagi profesor yang tidak produktif, menurut Bunyamin di antaranya pemotongan jumlah tunjangan.
"Jadi itu sesuai Permenristekdikti 20 tahun 2017, mewajibkan profesor publikasi baik di jurnal internasional maupun jurnal internasional bereputasi," ujarnya.

Sesuai permenristekdikti tersebut, penilaian bagi profesor adalah tiga tahun sekali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved