Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rekonstruksi Pembunuhan Jasad Tinggal Tulang di Tegal Tak Dilakukan Di TKP, Polisi Ungkap Bahayanya

Namun, pihak penyidik memastikan pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan keji itu tidak akan dilakukan di TKP, rumah kosong Desa Cerih

Penulis: akbar hari mukti | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang
Pasca ekspose di Mapolres Tegal pada Kamis (15/8/2019) lalu, pihak penyidik Satreskrim belum menentukan lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Nurkhikmah meski akan dilaksankan salam waktu dekat. 

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menyebut, para tersangka terdiri dari tiga (3) laki-laki, dan dua (2) perempuan yang ternyata masih di bawah umur.

ada tiga hal dasar yang memicu terjadinya aksi pembunuhan sadis ini.

"Pertama karena sakit hati, kedua cemburu, dan ketiga didorong atas rasa kesetiakawanan di antara pelaku," sebut Kasatreskrim.

Dia menyebut, salah satu pelaku dari perempuan ini mengaku pernah disakiti oleh korban lantaran kekasihnya direbut.

Warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal memadati lokasi penemuan mayat dalam karung yang hanya tinggal tulang belulang, Jumat (9/8/2019)
Warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal memadati lokasi penemuan mayat dalam karung yang hanya tinggal tulang belulang, Jumat (9/8/2019) (ISTIMEWA)

Kemudian, lanjut dia, pelaku perempuan lainnya mengaku tersinggung dengan perkataan korban, baik lewat dunia maya maupun dalam kesehariannya.

"Dua pelaku yang masih di bawah umur ini sedang menjalani proses pendampingan dari pihak Bapas Pekalongan," lanjutnya.

Sementara, satu di antara para pelaku laki-laki yakni bernama Abdul Malik menjalin hubungan asmara dengan korban.

"Ya, ada tiga hal mendasar yang memicu sehingga terjadinya kasus pembunuhan mengenaskan ini. Masing-masing pelaku memainkan perannya masing-masing," cetus Bambang.

Atas tragedi ini, para tersangkan akan diganjar pasal berlapis yakni, Pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan.

"KUHP ancamannya kurungan 20 tahun. Dua pelaku di bawah umur tidak bisa didiversi karena ancaman pidana lebih dari 7 tahun," cetus dia. (Tribunjateng/gum).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved