Minggu, 14 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI Manggala PW : Sistem JKN Keuntungan atau Hambatan bagi Pelayanan Kesehatan Maternal?

​Disruption atau suatu perubahan yang fundamental cukup banyak terjadisaat inidengan dampak yang cukup signifikan

Tayang:
Bram Kusuma
Manggala Pasca 

Organisasi profesi dokter kandungan, dalam hal ini POGI sudahpernah mengajukan usulan tarifberdasarkanreal cost(usulan ini ditolak karenapenentuan harga sudah memiliki cara tersendiri melaluisampling)yang dinilaimelaluicara TD-ABC (Time driven Activity Based Costing) dengan menghitung setiap komponennya dan mendapatkan nilai tarif persalinan SC elektif (SC terencana dengan persiapan) yang tarifnya 1.78 kali lebih tinggi dari harga yang tersedia diatas.

Ditambah lagi sistem paket ini tidak menilai kondisi SCnya, SC elektif yang terencana dengan persiapan mungkin memiliki beban harga paling rendah.Jika SC tersebut dalam kondisiemergency,misal didapat ketuban yang pecah, dilakukan induksi selama 1 harian dan gagal hingga akhirnya harus SC, tentunya kondisi iniakan meningkatkan beban pembiayaanRS.

Namun pada sistemINA-CBGsini, kedua model kondisi persalinan SC tersebutakanmendapatkan harga yang sama dikarenakan menggunakan sistem paket.Sehinggadapat dibayangkanbersamaapadampak pelayanan yang terjadi jika nilai klaim yang ditentukan pemerintah tersebut berada dibawah nilai aktuaria.

Memang di dalam permodelan INA-CBGs, didapatkan beberapa klaim yang untung dan rugi, RS harus melihat secara keseluruhan,memperbaiki tata kelola dan transparansi RS agar sesuai dengan permodelan prospective paymentnamun melihat kondisi klaim kebanyakan pelayanan kesehatan maternal yang cukup rendah dibandingkan nilai aktuaria, dapat memberi dampak gangguan pelayanan maternal, karena tidak mungkin RS merugi terus dalam setiap penghitungan pelayanannya yang secara langsung juga berpengaruh pada tenaga kesehatan yang bekerja di RS tersebut.

Permasalahanlainyang cukup mengganggu di era JKN ini juga adanyabeberapaaturan yangmemberatkan dan adanya beberapa multitafsir antara BPJS dan pelaksana kesehatan terhadap aturan yang ada. Salah satu contoh dilayanan primer adalah layanan ANC yang harus paling sedikit 4 kali kunjungan baru akan dibayar. Bayangkan jika seorang pasien pada saat kunjungan ke 3 hamil memerlukan rujukan ke layanan sekunder karena permasalahan kesehatannya. Bagaimana pembiayaan untuk ketiga ANC yang telah dilakukan?

Di RS, salah satuyang cukup kontroversi adalah mengenai penjaminan bayi lahir sehat pasca SC dimana BPJS mengeluarkan peraturan (yang saat ini sudah ditolak dan dicabut kembali) yang tidak sesuai dengan Permenkes.

Dalam Permenkes jelas disebutkan bahwa bayi yang dilahirkan akibat tindakan persalinan tertentu pada Ibunya dapat diklaimkan tersendiri sedangkan dari sisi payer menyebutkan jika bayi tersebut sehat klaimnya mengikuti klaim maternal.

Perlu dipahami bersama, dari sisi pelayanan kesehatan, upaya yang dilakukan dan sumber daya yang diperlukan terhadap persiapan keselamatan bayi pada persalinan SC tidak dapat disamakan dengan persalinan normal pada kasus fisiologis di layanan primer.

Tentunya hal ini sangat memberatkan RS jika klaimnya harus mengikutsertakan klaim ibunya (yang sudah berada dibawah nilai aktuaria tersebut). Masih banyak kondisi pelayanan maternal lainnya yang bermasalah di era JKN ini seperti pelayanan keluarga berencana yang menjadi pilar pertama safe motherhood, mispersepsi definsi persalinan normal yang sering disamakan dengan persalinan per vaginal dan beberapa permasalahan lainnya.

​Memang dalam kondisi defisit keuangan BPJS yang semakin tahun semakin tinggi, beberapa upaya dilakukan untuk mengurangi pembiayaan kesehatan seperti hadirnya peraturan BPJS yang telah disebutkan diatas, melakukan verifikasi klaim secara ketat menjadi salah satu usaha membatasi pengeluaran dari pandangan payer.

Namun perlu dipahami dari sisi pelaksana pelayanan kesehatan beberapa pengaturan layanan kesehatan dapat semakin berdampak pada kualitas pelayanan tersebut yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat itu sendiri yang menjadi tujuan utama dari dibentuknya sistem JKN ini.

​Universal Health Coverage atau sistem JKN ini bukan berartifree coverage for all intervention, tidak ada negara yang mampu menyediakanfree servicesuntukcoverageterhadap semua tindakan dengan pengumpulan iuranpeser tayang cukup rendah seperti di Indonesia.

Berbagai upaya lain untuk mengurangi defisit BPJS dapat dilakukan sepertipengaturan dan peningkataniuran peserta (yang juga dinilai berada dibawah nilai aktuaria) atau meningkatkan upayacost sharing dengan nilai pembiayaan kesehatan yang aktual (bukan dengan nilai INA-CBGs seperti yang berlakuk sekarang) atau membatasi layanan kesehatan yang dapat dicover oleh BPJS.

​Semua pihak harus cepat beradaptasi di sistem JKN ini, sudah sejak 2014 diberlakukan namun hampir seluruh pihak baik payer (BPJS), provider (faskes dan nakes) serta user (peserta) belum dapat tersenyum bersama dengan adanya sistem ini.

Ibarat kapal yang berjalan di tengah lautan dengan lubang yang cukup banyak.Tidak bisa kita hanya menutup satu lubang (mengurangi pembiayaan kesehatan dengan mengatur beberapa layanan kesehatan) agar kapal tersebut tidak tenggelam, upaya menutup lubang lainnya harus dilakukan bersama (seperti pengaturan iuran peserta, menambah mekanisme cost sharing dan upaya lainnya).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved