Tak Bekerja Tapi Punya Uang Banyak, Ternyata Chandra Jadi Pengedar Sabu di Semarang
Sepandai-pandai tupai melompat pasti jatuh pula. Kiranya begitulah yang bisa diperumpamakan bagi Chandra Halim Oktavianus (22) asal Semarang Timur.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sepandai-pandai tupai melompat pasti jatuh pula.
Kiranya begitulah yang bisa diperumpamakan bagi Chandra Halim Oktavianus (22) asal Semarang Timur.
Alih-alih mempunyai trik yang cerdik dalam menyembunyikan barang haram narkotika jenis sabu di sebuah tempat pengharum ruangan dan cover kulkas, tetap juga terlacak oleh pihak kepolisian.
Kejadian awal bermula saat anggota Polsek Pedurungan menerima laporan dari seorang warga, Senin (19/8/ 2019), yang menyatakan adanya penyalahgunaan barang terlarang di sebuah kos sekitar Pedurungan.
• Viral Surat Izin Nyeleneh Siswi SMA di Tegal, Bangun Siang Gara-gara Semalam Nonton Panjat Pinang
• Pemuda Santun dan Suka Menolong Ini Rupanya Babi Ngepet yang Resahkan Warga Jagalan Solo
• Yuk Intip Rumah Pengantin Baru Cut Meyriska dan Roger Danuarta, Banyak Dapat Kiriman Makanan!
• Saat Arisan Geng Kepompong, Mayangsari Istri Bambang Trihatmodjo Tepergok Pegang Rokok
Dalam gelar perkara, Kapolsek Pedurungan Kompol Mulyadi menuturkan, unit reskrim Polsek Pedurungan bergegas meninjau lokasi kos yang beralamat di Jalan Muwardi Raya, Kalicari, Pedurungan Kota Semarang malamnya.
Dalam giat tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Chandra Halim Oktavianus (22) warga Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
"Awalnya memang baru dugaan saja.
Kita datangi ketemulah dengan CHO.
Setelah diinterogasi mengaku telah memakai sabu.
Dia bilang habis, kami paksa akhirnya jawab masih ada yang disimpan di cover kulkas," tutur Kapolsek, Rabu (21/8/019).
Unit reskrim Polsek Pedurungan lantas mengamankan barang bukti dan menggelandang pelaku ke Mapolsek.
Kepada tim penyelidik Chandra kembali mengaku bahwa dirinya masih menyimpan sebagian sabu lain di sebuah tempat pewangi di rumahnya.
Dari tangan pelaku, Polsek Pedurungan menyita 15 kantong klip narkotika jenis sabu seberat 30 gram.
Adapun barang lainnya seperti 1 buah Handphone, 3 unit timbangan digital dan 1 alat hisap, 1 buah pipet kaca, 1 ATM, 1 unit sepeda motor, 1 botol berisi urin pelaku, dan 1 buah alat pengharum ruangan.
Adapun tindak penyalahgunaan narkotika oleh pelaku baik memakai atau mengedarkannya nampaknya sudah berjalan selama 1 tahun.
Dalam proses pengedaran, Chandra dipasok oleh seseorang yang disebut sebagai Ambon kini masih dalam pengembangan.
"Jadi dia dapatnya dari si A itu.
Dia pecah dan diedarkan oleh para komplotannya," lanjut Kompol Mulyadi.
Dalam keterangannya, Chandra mengaku bahwa dirinya mengantongi RP 2 juta per ons sabu.
Jumlah tersebut dapat menjadi berkali lipat mengingat lama aksinya mencapai 1 tahun.
"Keuntungan Rp 2 juta per ons tiap ambil.
Lupa berapa kali ambilnya kadang 1 ons kadang setengahnya.
Transaksi orang lain saya hanya memecah barang.
Sasarannya anak-anak muda," jelas Chandra.
Karenanya, Kompol Mulyadi mengimbau kepada para orangtua untuk bersama menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya supaya tidak terjerumus kepada barang terlarang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di Polsek Pedurungan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika memakai dan mengedarkan narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 hingga 20 tahun dan atau seumur hidup atau pidana mati. (Sam)
• Ironis, Pelaku Pembunuhan NH Mayat Dalam Karung di Tegal Malah Tertawa Saat Rekonstruksi
• Pelajar Papua di Kabupaten Pekalongan : Ibu Arini Seperti Mama Papua
• Rekening Denny Diblokir dan Tak Bisa Ambil Gaji 4 Bulan, Manager BRI Tak Tahu Siapa yang Blokir
• Pelajar Papua di Kabupaten Pekalongan : Ibu Arini Seperti Mama Papua