Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Jual Beli Limbah B3, Walikota Akan Panggil Direksi RSUD Salatiga

Walikota Salatiga Yuliyanto akan memanggil direksi RSUD Kota Salatiga atas pegungkapan kasus limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh Polres

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
ISTIMEWA
Petugas Satreskrim Polres Salatiga membawa barang bukti limbah medis (B3) RSUD Kota Salatiga menuju kantor Kejaksaan Negeri Salatiga, Senin (26/8/2019). 

Sementara Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Salatiga Aulia Hafidz menjelaskan dari kasus yang dilimpahkan tersebut tersangka MD (45) untuk diproses hukum ke tahap dua penuntutan. 

Sedang terkait tersangka S yang belum dilimpahkan karena proses penyidikan masih ditangani Polres Salatiga dan berdasarkan petunjuk kejaksaan berkasnya belum memenuhi syarat formil maupun materiil.

Terhadap MD (45) lanjutnya, untuk sementara tidak dapat dilakukan penahanan karena sesuai aturan KUHAP pasal 21 lantaran tuntutan dibawah lima tahun. (ris) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved