KPU Solo Masukkan Asuransi Kecelakaan Kerja Anggota KPPS dalam Anggaran Pilwakot 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah memasukkan asuransi kecelakaan kerja bagi anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), jelang
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah memasukkan asuransi kecelakaan kerja bagi anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), jelang pelaksanaan pilkada setempat.
Asuransi itu dimasukkan dalam anggaran pemilihan Wali Kota Solo tahun 2020.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menjelaskan keputusan itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020.
"Itu Permendagri kami terima pada pekan lalu. Kami langsung tindaklanjuti Permendagri itu dengan melakukan perevisian dana Pilwakot Solo nantinya," ujarnya di kantor KPU Solo, Selasa (27/8/2019).
• Di Bank Sampah Jaka Raya Kabupaten Rembang, Warga Bisa Bayar Angsuran Pinjaman Pakai Sampah
• Dari 35 Kabupaten/Kota di Jateng, Baru 12 yang Dapat Sertifikat Tidak Buang Air Besar Sembarangan
• Mulai Sosialisasi, Kapolresta Solo Sebut Belum Tahu Kepastian Program Smart SIM
• Tidak Kapok, Pengemis dan Gelandangan di Kota Tegal Sudah Pernah Terjaring Razia
Nurul menjabarkan anggaran Pilwakot Solo sebelum adanya keputusan Permendagri adalah Rp 16,9 miliar.
Dana itu berubah setelah penetapan Permendagri menjadi Rp 17,8 miliar, atau bertambah sekitar Rp 900 juta.
Nurul mengatakan keputusan penambahan anggaran untuk asuransi kecelakaan kerja KPPS kali pertama dilakukan.
"Menengok Pilpres dan Pileg kemarin banyak fenomena anggota KPPS yang sakit maupun meninggal. Dengan adanya asuransi ini, kami lebih tenang karena anggota KPPS diperhatikan," imbuhnya. (Dna)