49 Angkutan Barang Terjaring Razia Gabungan di Ruas Tol Pejagan-Pemalang, Ini Pelanggarannya
49 angkutan barang berupa pickup, truk hingga trailer terjaring razia Over Dimension Over Loading (Odol) di ruas tol Pejagan-Pemalang, tepatnya di
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - 49 angkutan barang berupa pickup, truk hingga trailer terjaring razia Over Dimension Over Loading (Odol) di ruas tol Pejagan-Pemalang, tepatnya di rest area 252 Pejagan, Kabupaten Brebes, Rabu (28/8/2019).
Razia tersebut digelar tim gabungan dari Dinas Perhubungan Brebes, Dinas Perhubungan Jateng, Polres Brebes, PJR Polda Jateng, BPTD X Jateng dan DIY, Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub, dan Manajemen Pejagan-Pemalang Tol Road (PPTR).
Dalam razia tersebut, puluhan petugas menyetop kendaraan angkutan barang dan mengalihkannya ke Rest Area Banjaratma.
Di rest area, setiap kendaraan diperiksa kelengkapan surat hingga berat muatan.
Koordinator Satuan Pelaksana (Korsatpel) UPPKB Tanjung BPTD 10 Jateng-DIY pada Dithubdat Kemenhub, Lilik Hartanto mengatakan, razia tersebut untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi tonase dan dimensi kendaraan.
"Ada 49 angkutan barang yang terjaring dalam razia yang kali pertama kita lakukan di ruas jalan tol ini.
Mereka langsung dilakukan penindakan berupa tilang," katanya.
• Tiap ASN di Pemkab Batang Diwajibkan Sumbang 1 Buku, Sekarang Sudah Terkumpul 4.600
• BEI Targetkan 2 Listing Perusahaan di Semarang Tahun 2019, Tawarkan 30 Persen Saham
• Apindo Jateng Ingin Jaringan Gas Semarang-Kendal-Ungaran Bisa Rampung Sebelum 2021
• Bupati Temanggung Bentuk Gugus Tugas Segera Tuntaskan Persoalan Tembakau
Lilik menuturkan, selama ini jalan tol dianggap sebagai jalur aman bagi kendaraan yang melebihi tonase.
Mereka memilih tol justru untuk menghindari pemeriksaan tonase muatan di jembatan timbang.
"Tapi mulai hari ini untuk pertama kalinya, kami gelar razia Odol untuk menindak kendaraan yang melebihi tonase dan dimensi di jalan tol," jelasnya.
Untuk mengetahui tonase muatan angkutan, petugas menggunakan timbangan portable.
Setiap angkutan barang yang bermuatan, diharuskan melindas timbangan elektrik tersebut.
Jika barang yang diangkut melebihi batas ketentuan, maka langsung ditilang.
"Untuk mobil jenis pick up, batas maksimum muatannya 3 ton, colt diesel 8 ton, truk engkel besar maksimum 14 ton, tronton 24 ton, truk gandeng 30 ton, dan truk trailer antara 40-56 ton," jelasnya.
Selain tonase, petugas juga memeriksa dimensi kendaraan.