Hingga 11 September 2019, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi di Demak
Bupati Demak M Natsir menghadiri acara Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi tahun 2019 Polres Demak, Kamis (29/8/2019).
Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Bupati Demak M Natsir menghadiri acara Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi tahun 2019 Polres Demak, Kamis (29/8/2019).
Kegiatan tersebut diikuti Forkopimda, Kodim 0716 Demak, Polres Demak, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Demak.
Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar yang membacakan sambutan, Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyampaikan, Polri siap meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sebagai implementasi kebijakan promoter Kapolri di bidang Kamseltibcarlantas.
"Sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kita diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas.
Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat moralitas korban kecelakaan lalu lintas.
Membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik," terangnya dalam sebuah rilis yang dikirmkan Humas Pemkab Demak.
• Lagi, Bea Cukai Jateng-DIY Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 1,6 Miliar
• Suprayitno Habiskan Rp 1,6 Miliar Uang PT SHA Untuk Foya-foya, Ini Modusnya
• Jalan di Ketanggungan Brebes Rusak Parah, Warga Sebut Sudah Lama dan Tidak Pernah Ada Perbaikan
• Polisi Duga Pembuang Bayi di Tumpangkrasak Kudus Pasangan Suami Istri
Semua itu, lanjutnya, merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang harus diterima oleh semua pihak.
Arief melanjutkan, salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan.
"Keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas," terangnya.
Saat ini telah, lanjut Arief, ditetapkan kalender operasi patuh yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
Operasi pada 2019 ini akan dilaksanakan selama 14 Hari, yang dimulai dari tanggal 29 Agustus sampai dengan 11 September 2019, secara serentak di seluruh Indonesia sejak 2016.
Terkait pelanggaran yang bisa terjadi, Arief menjelaskan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan, pengemudi ranmor yang melawan arus, mabuk pada saat mengemudikan ranmor, pengendara motor yang masih dibawah umur, menggunakan HP pada saat mengemudikan ranmor, serta kendaraan yang menggunakan lampu strobo rotator.
“Kepada seluruh anggota perlu saya tekankan kembali selama pelaksanaan operasi agar berdoa dulu Sebelum melaksanakan tugas.
Utamakan keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur, serta hindari tindakan dan tugas operasi patuh dengan baik tanpa menimbulkan konflik dari masyarakat," terangnya. (ivo)