Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Karyawan SPBE di Karanganyar Ini Belajar Oplos Gas Lewat TV, Sekali Jual Bisa 10 Tabung

Warga Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, AM (39) dan warga Kebakkramat SN (36) harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai mengoplos dan

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Konferensi pers kasus oplosan gas di Mapolres Karanganyar, Rabu (4/9/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Warga Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, AM (39) dan warga Kebakkramat SN (36) harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai mengoplos dan menjual tabung gas oplosan ukuran 12 Kg.

Dari informasi yang Tribunjateng.com himpun, tabung gas ukuran 12 Kg tersebut merupakan oplosan dari empat tabung gas ukuran 3 Kg atau gas melon yang merupakan tabung gas bersubsidi.

Pelaku mengoplos gas melon ke tabung gas non subsidi ukuran 12 Kg dengan cara menancapkan alat sejenis suntikan ke falfe tabung.

Kemudian gas melon tersebut diletakan di atas tabung gas ukuran 12 Kg dan selanjutnya ditekan.

Dalam aksinya AM bertindak selaku pengoplos, sedangkan SN berindak selaku penadah sekaligus penjual tabung gas oplosan ukuran 12 Kg.

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Effendi menyampaikan, pelaku tertangkap di daerah Desa Kauman Kecamatan Tasikmadu pada Kamis (29/8/2019) pukul 22.00.

Pesan Arini ke Mahasiswa PSDKU Undip : Jangan Suka Viralkan Hal Kurang Produktif

Wakili Kwarda Jateng, Pramuka SMP Negeri 2 Temanggung Juarai Kemah Budaya Nasional 2019 di Sumbar

6 Tahun Tak Ada Sekda Definitif, Wali Kota Tegal Sebut Sudah Buat Pansel

Operasi Patuh 2019, Polisi di Kendal Tindak 1.376 Pelanggar, 30 Persennya Remaja

"Pelaku AM mengoplos gas bersubsidi ke non subsidi, dari gas melon atau gas 3 Kg ke gas 12 Kg.

Empat buah gas melon dipindahkan ke satu tabung gas kosong ukuran 12 Kg.

Pelaku sudah melaksanakan aksi selama 9 bulan, mulai akhir Desember 2018," katanya saat konferensi pers, Rabu (4/9/2019).

Ia menjelaskan, tersangka AM membeli tabung gas ukuran 3 Kg dari 2 pangkalan gas LPG yang ada di daerah Jetis Jaten dan Buran Tasikmadu.

Setiap minggunya pelaku dapat memproduksi tabung gas oplosan ukuran 12 Kg sebanyak 20 buah dalam satu minggu.

"Setelah memindahkan gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg, tabung ditandu di rumah.

Kalau sudah terkumpul 10 tabung gas ukuran 12 Kg, baru dijual.

Gas yang sudah dioplos dijual ke SN seharga Rp 115 ribu, kemudian SN mejual ke pasaran sekitar Rp 135 ribu - Rp 140 ribu," terang Kapolres Karanganyar.

Selama melakukan aksinya, AM mengaku mengoplos gas melon ke gas ukuran 12 Kg di kamar mandi rumahnya saat malam hari.

Adapun AM yang tercatat sebagai karyawan SPBE di daerah Jaten itu mengungkapkan, belajar mengoplos gas 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg dari melihat tayangan televisi.

Ia melakukan hal tersebut lantaran menambah pemasukan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan SN mengaku menjual tabung gas oplosan berukuran 12 Kg itu di wilayah Tasikmadu.

Ia memasarkannya ke warung atau toko kelontong saat jam kerja.

"Ngirimnya satu minggu 2 kali, sekali kirim bisa 7-10 tabung gas," tutur SN

Sementara itu dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, alat suntik untuk memindahkan gas, timbangan gantung, uang sisa penjualan Rp 160 ribu, 13 tabung gas ukuran 3 Kg, 1 tabung gas ukuran 5 Kg, 16 tabung gas ukuran 12 Kg, uang pembelian gas Rp 1.1 juta.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal berlapis, mulai dari undang-undang tentang perlindungan konsumen, minyak dan gas bumi, metrologi legal, dan perdagangan.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 bulan hingga paling lama 5 tahun.

Serta denda paling tinggi Rp 500 ribu hingga paling tinggi Rp 30 miliar. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved