Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pasien Keluarkan Biaya Rp 2 Juta Gugat RSIA Bunda Semarang Rp 2 Miliar, Ini Penyebabnya

Kuasa hukum dari penggugat RSIA Bunda, Rezky Tamelah mengungkapkan bahwa, RSIA Bunda digugat oleh kliennya karena pihak rumah sakit dianggap lalai

Penulis: hesty imaniar | Editor: muh radlis
INTERNATIONAL MEDICAL TRAVEL
Ilustrasi Pasien 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa hukum dari penggugat RSIA Bunda, Rezky Tamelah mengungkapkan bahwa, RSIA Bunda digugat oleh kliennya karena pihak rumah sakit dianggap lalai telah menghilangkan bahan untuk Laboratorium Patologi Anatomi (PA) dari kliennya.

Akibat hal itu klien dari Rezky mengalami kecemasan dan penyesalan mendalam sehingga kerugian yang dialami adalah inmaterial.

Apalagi, kasus ini sudah pernah dibawa ke berbagai ranah hukum misal di perlindungan konsumen, penipuan atau pidanakan kasus tersebut sudah di SP3.

"Oleh karena itu, ini adalah langkah terakhir kami untuk mendapatkan keadilan dalam penempuh jalur hukum," katanya, Jumat (20/9).

Kasus yang digugatkan ke RSIA Bunda, adalah soal PMH atau Perbuatan Melawan Hukum karena sudah menghilangkan bahan untuk Lab PA si penggugat itu.

Penggiat HAM Sayangkan Memorandum FKUB Semarang Soal Pembangunan Gereja di Tlogosari

Clean The City Gelar Kemah dan Deklarasi Bebas Sampah di Tawangmangu Karanganyar, Ini Pesan Bupati

Mata Jumawan Berkaca-kaca Lepas Tukik yang Diselamatkan dari Nelayan, Dirawat 49 Hari Hingga Menetas

Pakar Politik Undip Sebut PDI Perjuangan Bak Wanita Cantik dan Seksi

"Jika kita orang awam, bahak untuk Lab PA itu adalah orok.

Karena memang klien saya ini sudah pernah mengalami keguguran sebanyak 4 kali dan ini yang ke empat oleh karenanya atas saran dari dokter di RSIA Bunda, pemeriksaan Lab PA dilakukan," tegasnya.

Oleh sebab itulah RSIA Bunda di gugat oleh pasiennya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Hingga kini proses persidangan terus berjala, dimana pada Rabu minggu depan akan dilakukan sidang mediasi antara keduanya.

Sebelumnya, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda yang ada di Jalan Brigjen Katamso Nomer 8 Karangturi, Semarang Timur itu digugat oleh pasiennya sendiri.

Rumah Sakit yang melayani persalinan dan pemeriksaan kesehatan ibu dan anak itu digugat oleh pasiennya sendiri sebesar 2 Milyar.

Gugatan itu berawal dari si penggugat yang mengeluhkan sakit dan ada gumpalan darah sehingga ada pemeriksaan.

Pada kesempatan itu si penggugat melaporkan RSIA Bunda dengan keterangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan ke Perlindungan Konsumen.

"Jadi ini tidak mengantarkan soal mal praktek tapi justru ke PMH ini dan menuntut ganti rugi sebesar 2 Milyar

Jelas ini sangat tidak masuk akal, ganti rugi sebesar itu," jelas Law Office Dr can H Syukron Abdul Kadir SH.MH & associate saat dikonfirmasi, baru-baru ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved