Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDS Undip

"Bukan Saya Yang Mencetuskan" Pembelaan Taufik Eko Nugroho, Pungutan BOP Undip Sudah Ada Sejak 2003

Terdakwa kasus pemerasan PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho membantah menjadi pencetus pemerasan berkedok Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
PELIMPAHAN - Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Mereka pun terancam hukuman selama 9 tahun penjara. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Terdakwa kasus pemerasan PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho membantah menjadi pencetus pemerasan berkedok Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Pungutan biaya BOP sudah ada sejak tahun 2003, jauh sebelum dirinya memegang jabatan di sana.

Hal itu disampaikanTaufik Eko Nugroho menolak sejumlah dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam berkas pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (17/9/2025).

Baca juga: Dituntut Jaksa Paling Berat, Begini Pembelaan Taufik Terdakwa Kasus PPDS Undip

Taufik yang dituntut jaksa paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya menolak sebagai pelaku tunggal dalam pemerasan berkedok Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Menurut Taufik dalam pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Paulus Sirait menerangkan, pungutan biaya BOP sudah ada sejak tahun 2003. 

"Ketika terdakwa (Taufik) menjalani PPDS pada tahun 2009 juga sudah ada (BOP)," kata Paulus.

Biaya pungutan BOP merupakan salah satu bahasan utama dalam kasus pemerasan dan bullying PPDS Undip yang berujung tewasnya Aulia Risma Lestari mahasiswa PPDS Undip angkatan 77.

Jaksa juga menyoroti khusus soal pungutan ini karena tidak diatur secara resmi oleh Undip.

Setiap pungutan per mahasiswa juga mencapai angka Rp80 juta per residen. Jumlah seluruh pungutan BOP mencapai miliaran rupiah.

Paulus melanjutkan, kliennya yang menjabat sebagai Kaprodi PPDS Anestesia Undip sejak 2018 bukan merupakan pencetus adanya penarikan BOP dari residen.

Sebaliknya, Taufik berupaya melakukan perbaikan dengan permintaan uang BOP disesuaikan dengan jadwal ujian residen.

"Terdakwa menolak dakwaan JPU yang menyebut mempertahankan sistem dan budaya senioritas di PPDS Anestesia Undip untuk memperlancar penarikan BOP," katanya.

Bantahan lainnya dari Taufik yakni soal dakwaan telah menikmati dana BOP sebesar Rp177 juta.

Menurut Paulus, dana tersebut adalah hak honor Taufik yang secara sah telah diterapkan oleh Kepala Program Studi sebelumnya.

"Penentuan besaran honor tersebut tidak ada keterlibatan dari terdakwa," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved