Tindak 99 Kasus,KPPBC Kudus Sita 14 Juta Batang Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus sejak awal 2019 sampai saat ini sudah 99 kali menindak kasus rokok ilegal. Dari penindakan
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus sejak awal 2019 sampai saat ini sudah 99 kali menindak kasus rokok ilegal. Dari penindakan sebanyak itu telah disita 14.795.924 batang rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, rokok ilegal yang disita itu kini telah dimanakan. Jenisnya sigaret kretek mesin.
“Kami sudah menindak sebanyak 99 kali sejak awal 2019. Beberapa barang bukti telah kami sita dan kami amankan,” kata Dwi Prasetyo Rini, Jumat, (27/9/2019).
• Disdukcapil Kabupaten Tegal Rancang Sirep, Ini Manfaatnya Bagi Warga
• Juliyatmono Harap Pembangunan Kantor Kecamatan Jaten Selesai Akhir Tahun Ini
• 59 Wakil Kepala Daerah Kumpul di Tegal, Ini yang Dibahas
• Polisi Tangkap Pelajar SMK yang Ikut Demo di Magelang, Ada yang Bawa Senjata Tajam dan Mabuk
Selain sigaret kretek mesin, dalam penindakan pihaknya juga mengamankan sebanyak 4.880 batang sigaret kretek tangan. Rokok yang dibuat manual dengan tenaga manusia itu juga disinyalir ilegal.
“Selain itu kami juga menyita sebanyak 2.871.000 gram tembakau iris sepanjang penindakan yang kami lakukan sejak awal tahun ini sampai saat ini,” jelasnya.
Dari seluruh barang ilegal yang telah diamankan itu, perkiraan nilai barangnya mencapai Rp 10.74 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara akibat barang ilegal tersebut mencapai Rp 7,09 miliar.
“Penindakan akan kami lakukan terus untuk menekan peredaran rokok ilegal,” katanya. (goz)