Sebulan Pasca Dilantik, Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Gadaikan SK
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, sebulan pasca dilantik.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, sebulan pasca dilantik.
Adapun sebanyak 45 anggota DPRR Karanganyar masa jabatan 2019-2024 telah dilantik pada akhir Agustus 2019 lalu.
Saat ditemui, Sekretaris DPRD Karanganyar, Sujarno tidak menyebutkan secara detail jumlah anggota DPRD yang mengajukan permohonan.
Ia menyampaikan, ada beberapa anggota yang menggadaikan SK pengangkatan seusai dilantik menjadi anggota DPRD Karanganyar.
• Mutasi Jabatan, Ini Kasat Lantas Polres Salatiga yang Baru
• Rp 368 Juta Diduga Dipakai Kades untuk Urusan Pribadi, Warga Undaan Lor Kudus Geruduk Kantor Desa
• Pungli Hingga Puluhan Juta Rupiah, Kepala Pasar Sayur dan Buah Pemalang Dijerat Pasal Berlapis
• Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi, Bus KPK Sambangi Karanganyar
"Ada, jumlahnya sedikit.
Tidak sampai separuh anggota DPRD sejumlah 45 yang dilantik.
Jumlahnya tidak sampai 10 orang," katanya saat ditemui Tribunjateng.com di kantor DPRD Karanganyar, Selasa (1/10/2019).
Ia mengatakan, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar.
Alasan pengajuan permohonan tersebut ialah untuk kebutuhan konsumtif dan digunakan untuk modal bisnis.
Adapun besarannya berkisar ratusan juta rupiah.
"Nilainya sekitar Rp 200 juta- Rp 400 juta, alasan pinjam untuk kebutuhan konsumtif dan modal bisnis," ungkapnya. (Ais)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/paripurna-dpr-ais.jpg)