Abdul Azis Sebut Kesenjangan Upah Minimum di Jawa Harus Disesuaikan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah akan mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah akan mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), atau lazim disebut perda inisiatif tentang Ketenagakerjaan.
Perda tersebut dinilai sebagai produk legislatif menyikapi demo buruh beberapa waktu yang lalu.
Serta diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan membantu kaum buruh.
Perda akan diusulkan Komisi E yang membidang tentang kesejahteraan rakyat, meliputi ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Azis, menuturkan keberadaan perda ketenagakerjaan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan persoalan buruh yang sering terjadi di Jateng ini.
"Kami akan mengajukan perda ketenagakerjaan.
Akan dimasukan dalam program legislasi daerah (prolegda) 2020," kata Azis, Jumat (4/10/2019).
• Resmi, Listrik Hasil Pengelolaan Sampah di TPA Jatibarang Akan Dibeli PLN
• Mengenal Banjoemas History Heritage Community, Komunitas Sejarah yang Saat Ini Kesulitan Regenerasi
• Ganti Managemen, Persijap Jepara Juga Punya Pelatih Baru Berlisensi B AFC
• Baru Belajar Bawa Motor, Pemuda di Kebumen Ini Curi Motor Petani. Hasilnya Babak Belur Dihajar Warga
Nantinya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama dengan pimpinan dan anggota komisi pengusul Raperda melakukan rapat koordinasi untuk penyusunan.
Pengusul raperda yakni Komisi E menyusun pokok materi/permasalahan atas raperda sebagai bahan penyusunan naskah akademik dan draf raperda.
Perda ini, kata dia, sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum tenaga kerja di kabupaten/kota dan provinsi (UMK/UMP).
Dalam perda, juga diharapkan ada peraturan atau formula dalam penentuan besaran atau nilai upah minimum yang dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Peninjauan KHL satu di antaranya dengan melakukan survei pasar.
Menurutnya, selama ini, setiap tahun, ada gejolak di kalangan buruh yang meminta penyesuaian upah minimum.
Hal itu lantaran tidak ada aturan atau pedoman baku untuk memunculkan angka- angka upah.
Karena itu, urgensi diterbitkan perda ketenagakerjaan di Jateng dibutuhkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/demo-buruh-tuntut-kenaikan-upah-2018_20171115_141810.jpg)