Novita Legowo, Perkara Gugatan Rp 2 Miliar ke RSIA Bunda Berakhir Damai
Perkara gugatan kepada Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Bunda yang dilayangkan oleh pasiennya sendiri yakni Novita Fajar Ayu Wardhani berakhir damai.
Penulis: hesty imaniar | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perkara gugatan kepada Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Bunda yang dilayangkan oleh pasiennya sendiri yakni Novita Fajar Ayu Wardhani berakhir damai.
Adapun ujung dari perkara itu akhirnya kedua belah pihak baik RSIA Bunda dan Novita sama-sama berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut.
Penandaan perdamaian itu digelar di Pengadilan Negeri (PN).
Kuasa hukum kedua belah pihak, sama-sama hadir di Ruang Mediasi PN Semarang, Selasa (16/10).
Dikatakan oleh Kuasa Hukum RSIA Bunda Syukron Abdul Kadir bahwa ada indikator untuk diselesaikan secara kekeluargaan sehingga baik kuasa hukum RSIA Bunda dan kuasa hukum Novita juga beritikad baik, dengan begitu perkara tersebut selesai dengan baik.
"Harapannya, dengan adanya perkara yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan baik ini, kedepannya klien kami juga bisa lebih berhati-hati dalam melayani pasien.
Maka dengan adanya perdamaian di PN ini, maka permasalahan antara RSIA Bunda dan Novita sudah selesai dengan baik," jelasnya.
• Pasien Keluarkan Biaya Rp 2 Juta Gugat RSIA Bunda Semarang Rp 2 Miliar, Ini Penyebabnya
• Rumitnya Kasus Pencabulan di Polres Kendal Hingga Sidang Ajudikasi Senegketa Informasi di KIP Jateng
• Seluruh Prajurit dan ASN Kodim Temanggung Dibina, Pasintel : Menangkal Paham Radikal dan Komunis
• 1.000 Pustakawan di Demak Ikuti Pelatihan Aplikasi Kepustakaan Versi 2019
Mediasi perdamaian itu juga dihadiri dari kuasa hukum pihak Novita.
"Kedua belah pihak sudah saling menyadari dan memaafkan, maka perkara ini sudah selesai dengan damai secara keseluruhannya," kata Syukron kepada Tribun Jateng.
Adapun perkara tersebut telah digelar mediasi sebanyak 4 kali.
Dan dari kesekian rangkaian mediasi dan pada pertemuan ke 4 inilah telah dinyatakan selesai.
"Kita sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Terkait permasalahan yang lalu kami sudah menerima dan saling memaafkan antara pihak penggugat dan tergugat," sebut kuasa hukum Novita, Lutfi Ulinnuha.
Proses perdamaian itu sendiri dipimpin oleh Hakim Mediator Andi Risa itu berjalan dengan baik dan lancar.
Dan mediasi ke 4 yang berjalan dalam putusan damai pun juga berjalan dengan lancar.
"Semuanya legowo, hingga perdamaian tercipta di perkara ini.
Proses yang panjang, dengan berujung perdamaian ini, memang sudah menjadi keputusan di perkara RSIA Bunda dengan Novita, dengan hasil perdamaian," tukas Lutfi.(hei)