Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Refly Harun Sebut Dewan Pengawas Monster Baru di KPK

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai bahwa dewan pengawas merupakan monster baru yang Unchecked and Unbalanced.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Refly Harun Sebut Dewan Pengawas Monster Baru di KPK 

"Tidak fleksibel lagi untuk pimpinan KPK melakukan proses pengeledahan, misalnya izin pengeledahan, izin penyitaan, itu harus lapor ke dewan pengawas 1x24 jam, lalu nanti hanya bisa diberikan kalau sudah prkara digelar di depan dewan pengawas," ujarnya

"Kita baru bicara soal izin penyadapan, izin penyitaan, belum lagi kita bicara soal ASN-nya, kedudukan di bawah presidennya, terus dewan pengawas bisa memproses pelanggaran kode etik yang tidak hanya pimpinan KPK namun juga pegawai," imbuhnya.

Maka saya katakan kalau kita bicara prinsip cek and balances, kita sebut dewan pengawas itu monster baru yang Unchecked and Unbalanced, justru pimpinan KPK yang memiliki kekuatan yang lumayan powerfull, sekarang dia subordinat bagi dewan pengawas," ujar Refly Harun.

Diketahui, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019) ini.

Meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, 17 September lalu.

Ketentuan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.

Pasal 73 ayat 1 menyatakan, "rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden".

Lalu, Pasal 73 ayat 2 berbunyi, "dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan".

UU KPK terbaru ini dinilai melemahkan KPK

Melemahkan KPK UU KPK hasil revisi ini sendiri ramai-ramai ditolak aktivis antikorupsi lantaran dinilai disusun terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru ini juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara serta pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas dinilai dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Ada 26 poin dalam undang-undang itu yang dipersoalkan publik. Berikut rangkuman dari 26 poin itu:

UU KPK revisi
UU KPK revisi ()
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved