Refly Harun Sebut Dewan Pengawas Monster Baru di KPK
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai bahwa dewan pengawas merupakan monster baru yang Unchecked and Unbalanced.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai bahwa dewan pengawas merupakan monster baru yang Unchecked and Unbalanced.
Hal tersebut disampaikan Refly Harun di acara TVone pada Kamis (17/10/19).
Refly Harun menyorot izin penyadapan oleh Dewan Pengawas.
"Maka saya sangat menggarisbawahi izin penyadapan, di situ dikatakan untuk melakukan penyadapan izin Dewan Pengawas tapi ternyata tidak hanya izin Dewan Pengawas, izin penyadapan diberikan setelah gelar perkara di depan dewan pengawas, artinya kita tidak bisa berharap lagi, ada kasus-kasu baru yang di OTT, karena OTT dan penyadapan 1 paket, tidak mungkin kita OTT KPK tanpa penyadapan terlebih dahulu, karena kita tidak tahu konteksnya " kata Refly Harun.
Refly Harun lantas mengatakan bahwa izin penyadapan tidak hanya semata-mata izin pada Dewan Pengawas.
KPK harus membuat gelar perkara sedangkan gelar perkara bisa dilakukan jika ada sejumlah bukti terlebih dahulu ditemukan.
Sehingga, OTT yang baru akan sulit dilakukan tanpa melakukan penyadapan terlebih dahulu.
"Dewan Pengawas baru bisa bisa diberikan itu dalam pasal penjelasannya setelah gelar perkara di depan Dewan Pengawas, artinya kita tidak bisa berharap kasus-kasus baru di OTT."
Penyadapan baru bisa dilakukan oleh KPK setelah melakukan gelar perkara.
Sedangkan, gelar perkara baru bisa diadakan setelah KPK menemukan sejumlah bukti maupun menemukan tersangkanya.
"Nah nanti kalau ada kasus baru tidak mungkin diberikan izin oleh Dewan Pengawas karena belum gelar perkara. Padahal gelar perkara kita tahu kalau sudah ada 2 alat bukti minimal untuk ditingkatkan menjadi tahap penyidikan kalau sudah ada tersangkanya dan lain sebagainya," jelas Refly Harun.
• Bahas UU KPK, Refly Harun Bantah Mahfud MD: Saya Kok Nggak Baca Ada Pasal Itu Prof
• Video Bus PSIS Semarang Nyangkut di Flyover
• Ini Reaksi Mahfud MD saat Refly Harun Anggap UU KPK Sangat Melemahkan
• Bahas UU KPK, Refly Harun Bantah Mahfud MD: Saya Kok Nggak Baca Ada Pasal Itu Prof
Sehingga, Refly Harun merasa undang-undang KPK hasil revisi itu jelas melemahkan KPK.
"Ini menurut saya, pasal yang sengaja diselipkan kebetulan di penjelasan untuk mememahkan proses penindakan oleh KPK," ujarnya.
Tampak Mahfud MD menganggukan kepalanya.
Lalu, Refly Harun membahas pasal di UU KPK yang menurutnya sangat melemahkan KPK bahkan pimpinan KPK tidak fleksibel.