Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Refly Harun Sebut Dewan Pengawas Monster Baru di KPK

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai bahwa dewan pengawas merupakan monster baru yang Unchecked and Unbalanced.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Refly Harun Sebut Dewan Pengawas Monster Baru di KPK 

Namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas.

Pimpinan KPK harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain.

Selain itu pimpinan harus memiliki keahlian dengan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

Sementara Dewan Pengawas cukup berpendidikan paling rendah S1 dan tak ada syarat pengalaman.

Standar etik yang longgar Dewan Pengawas juga punya standar etik yang longgar.

Pasal 36 UU KPK melarang pimpinan KPK menangani kasus korupsi yang dilakukan keluarganya. Kemudian pimpinan dilarang merangkap menjadi komisaris atau direksi suatu perseroan organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut. Namun Pasal ini tak berlaku untuk Dewan Pengawas.

"Sehingga Dewan Pengawas tidak dilarang menjadi komisaris, direksi, organ yayasan hingga jabatan profesi lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Dewan Pengawas nantinya akan dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi.

Namun untuk pertama kali dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat yang sudah berpengalaman minimal 15 tahun. Kekuasasan besar Dewan Pengawas Dengan syarat dan etik yang rendah, Dewan Pengawas malah diberikan kekuasaan besar. Berdasarkan Pasal 37B, Dewan Pengawas berwenang memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hal itu dapat berimplikasi kepada terbatasnya wewenang pimpinan KPK dalam menindak kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani. "Artinya nanti ya seperti sprindak, surat perintah penahanan, terus surat perintah penyidikan itu bukan pimpinan yang tanda tangan. Apalagi kan untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan itu harus seizin dewan pengawas," ujar Alex.

Aturan soal Dewan Pengawas sendiri ada pertentangan dalam sejumlah normanya. Seperti Pasal 69D yang mengatakan sebelum Dewan Pengawas dibentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah.

Sementara di Pasal II diatur UU ini berlaku pada tanggal diundangkan Presiden Joko Widodo menyebut keberadaan Dewan Pengawas KPK diperlukan karena semua lembaga atau instrumen pemerintahan bekerja di bawah pengawasan untuk keberlangsungan fungsi check and balancies, bahkan termasuk Presiden.

“Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan,” kata Jokowi. Hal senada juga disampaikan oleh Wapres Jusuf Kalla, hanya saja ia tidak menyetujui jika Dewan Pengawas KPK diberi kewenangan untuk menentukan izin penyadapan yang akan dilakukan KPK. (*)

Chord Kunci Gitar Fiersa Besari Celengan Rindu

Lirik Lagu Man Ana Sabyan Gambus Lengkap dengan Artinya

Chord Kunci Gitar kartonyono Medot Janji Denny Caknan

KISAH NYATA! Pria Ini Tak Menyangka Bayi Yang Dia Temukan di Jalan Tol, Ternyata Cucu Sendiri

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved