Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Refly Harun Sebut Dewan Pengawas Monster Baru di KPK

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai bahwa dewan pengawas merupakan monster baru yang Unchecked and Unbalanced.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Refly Harun Sebut Dewan Pengawas Monster Baru di KPK 

Pelemahan independensi KPK

Dalam Undang-Undang KPK yang baru disahkan, Pasal 1 ayat (3) menyatakan, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Pasal 3 menyatakan, KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Sebelumnya di UU KPK hanya menyebut KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Selama ini, status KPK bukan bagian dari pemerintah, melainkan lembaga ad hoc independen.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai ketentuan tersebut berpotensi membuat KPK tak lagi menjadi lembaga yang independen.

"Sebagai rumpun eksekutif maka KPK tentu bertanggungjawab kepada Presiden melalui Dewan Pengawas," ujar Feri.

Selain itu, ada risiko Penyidik PNS di KPK berada dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Polri karena Pasal 38 ayat (2) UU KPK dihapus.

Pasal itu mensyaratkan segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan seperti diatur KUHAP, tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi.

Di satu sisi, UU meletakkan KPK sebagai lembaga yang melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Polri dan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.

Namun di sisi lain, jika Pasal 38 ayat (2) UU KPK dihapus, ada risiko Penyidik PNS di KPK berada dalam koordinasi dan pengawasan Polri.

Dewan Pengawas yang berkuasa UU KPK yang baru menghapus posisi Penasihat KPK.

Namun tidak jelas apakah langsung berhenti saat UU ini diundangkan atau dialihkan menjadi Dewan Pengawas.

Ya, nantinya akan ada dewan baru yakni Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas yang punya kuasa lebih dari pada Pimpinan KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved