Mantan Karyawan Percetakan di Tegal Ini Spesialis Bikin STNK Palsu untuk Motor Curian
Aksi Doddy Bagus (39), pemuda asal Dukuh Sawangan, Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa terhenti oleh petugas Satreskrim Polres Tegal.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Aksi Doddy Bagus (39), pemuda asal Dukuh Sawangan, Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa terhenti oleh petugas Satreskrim Polres Tegal.
Pasalnya, pemuda tersebut biasa melakukan pemalsuan terhadap dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bahkan, mantan pegawai percetakan ini nekat melakukan pemalsuan STNK untuk motor-motor hasil curian.
Selain Doddy, Polres Tegal pun meringkus para pencuri motor yang berjumlah tujuh pelaku itu.
Para pelaku tersebut antara lain, Ghofur (32), Irfan (37), Syukur (31), Imam Khanafi (37), Sopyan (21), Rio Bayung (34), dan Jumadi (39).
Mereka berdelapan adalah satu jaringan yang telah beroperasi selama satu tahun terakhir ini.
• Konser Pertama SMI Semarang di Gedung Baru, Ada Penampilan Para Murid dan Guest Star
• Hingga Oktober 2019, 3.167 Jiwa Melayang Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jawa Tengah
• CEO Gojek Jadi Mendikbud Dikti, Ini Kata Akademisi dan Ketua Forum Rektor Indonesia
• Hingga 5 November 2019, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi di Purworejo
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto menuturkan, para pelaku tersebut ditangkap selama operasi sikat Candi 2019 yang berlangsung 14 hari pada 7 Oktober 2019 sampai 21 Oktober 2019.
Adapun lokasi pencurian para pelaku itu berada di 4 kecamatan, yakni di Kecamatan Bojong, Bumijawa, Margasari, dan Pangkah.
Menurut Kapolres, para pelaku memiliki perannya masing-masing di antaranya, ada yang berperan sebagai pencuri motor, penadah, hingga mencetak STNK palsu.
"Untuk pelaku pemalsuan STNK punya keahlian design.
Beberapa material yang digarap pelaku memang mirip seperti aslinya.
Namun, pelaku pemalsuan tidak bisa meniru hologram pada STNK asli.
para pelaku ini memang berkomplot mencuri motor.
Kemudian menjual hasil curian lengkap dengan STNK palsu untuk meningkatkan nilai jual," papar Dwi kepada Tribunjateng.com, Rabu (23/10/2019) di Mapolres Tegal.
Kapolres menjelaskan, jika motor hasil curian dijual tanpa dokumen, maka hanya laku Rp 1 juta.
Namun, jika disertai STNK, motor bisa dijual lebih mahal hingga Rp 2,5 juta.
Adapun biaya pembuatan 1 STNK palsu dibandrol dengan harga Rp 50 ribu-70 ribu.
“Komplotan ini disinyalir sampai ke Purbalingga, jadi bukan hanya di Tegal.
Ada beberapa TKP sedang disidik oleh Polres Purbalingga,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 9 unit motor hasil curian, 1 unit komputer, dan STNK palsu.
Para pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Sedangkan pelaku pemalsuan STNK dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara. (Tribunjateng/gum).