Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

8 Hal di Brebes Ini Jadi Sorotan KPK, Sekda Berkilah Perbedaan Sistem dan Aplikasi

Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Brebes menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
IST
Bupati Brebes, Idza Priyanti, menyampaikan paparan dalam rakor monitoring dan evaluasi (monev) program pencegahan korupsi di ruang rapat Sekda Brebes, Rabu (6/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Brebes menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, pendapatan daerah dari sektor pajak hingga kini juga masih menjadi catatan.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) monitoring dan evaluasi (monev) program pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Brebes bersama Divisi Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Korwil V KPK di ruang rapat Sekda Brebes, Rabu (6/11/2019).

"Ada beberapa.

Detilnya biar Pemda yang menyampaikan," kata anggota Korsupgah KPK, Untung Wicaksono, sembari berjalan meninggalkan Setda Brebes.

Sekda Brebes, Djoko Gunawan membenarkan, ada beberapa indikator yang menjadi pembahasan dalam rakor dengan Korsupgah KPK tersebut.

Setidaknya, ada delapan indikator yang ditekankan guna peningkatan kinerja Pemkab Brebes.

KONI Kota Semarang Cari Atlet Potensial di Kompetisi Trampoline Semarang Open 2019

Pemkab Tegal Buka 499 Formasi CPNS, 2 Persen Khusus Bagi Penyandang Disabilitas

Pedagang Sebut Pemkot Pekalongan Gagal Kelola Sentra Kuliner

Banyak Tukang Parkir di Kota Pekalongan Pakai Karcis Palsu, Doel : Selama Ini Aman Saja

Yaitu perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, tata kelola dana desa, pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.

"Iya kedatangan Korsupgah KPK itu dalam rangka pembinaan ke Pemkab Brebes.

Ada 8 indikator yang disampaikan dan menjadi pembahasan bersama berkaitan dengan peningkatan kinerja pemerintah daerah," kata Djoko.

Menurut Djoko, beberapa masukan dari KPK terkait peningkatan kinerja tersebut telah dijalankan.

Hanya saja, karena ada perbedaan sistem atau aplikasi, sehingga tidak terbaca oleh KPK maupun pemerintah pusat.

Ia mencontohkan, dalam hal pengadaan barang dan jasa di Pemkab Brebes. Selama ini, Pemkab sudah menggunakan aplikasi Sistem Administasi Pengadaan dan Pengadaan langsung Secara Elektronik (Sitampan) guna transparansi pengadaan barang dan jasa berbagai jenis.

Hanya saja, sistem tersebut ternyata berbeda dengan sistem yang dipakai di pemerintah pusat.

"Hanya sistemnya saja berbeda.

Misal untuk pengadaan di pusat pakai Sirup tapi di Brebes pakai Sitampan.

Kedua sistem itu tidak terkoneksi sehingga perlu entry data.

Dan itu tidak terlihat oleh KPK," paparnya.

Kemudian, indikator yang berkaitan dengan pendapatan daerah dari sektor pajak juga menjadi penekanan.

Khususnya dari wajib pajak hotel, restoran dan parkir.

Selama ini, pendapatan daerah dari sektor tersebut masih minim.

Djoko menyebutkan, pajak hotel saat ini baru di angka seratusan juta perolehannya dalam setahun.

Menurutnya, angka tersebut wajar karena jumlah hotel di Brebes sedikit.

Hanya saja saat ini sudah ada beberapa hotel yang masuk kategori bintang tiga.

Sehingga perlu dorongan agar perolehan pajak tersebut bisa meningkat.

"Kita akan tingkatkan dengan memasang typing box di berbagai hotel, restoran dan parkir.

Sehingga akan terlihat berapa angka riil pajak di tiap wajib pajak.

Diharapkan dalam waktu dekat ada 45 alat yang kita terima sehingga bisa langsung kita terapkan ke wajib pajak," terangnya.

Sebenarnya, lanjutnya, typing box tersebut sedianya sudah terpasang awal 2019.

Akan tetapi, para wajib pajak hotel dan restoran tidak mau menerapkannya.

Diduga, hal itu berkaitan dengan besar kecilnya pendapatan asli dan jumlah pajak yang harus disetorkan.

"Nanti kita akan paksa.

Jika tetap tidak mau, kita peringatkan sekali dua kali.

Jika tetap tidak mau, kita akan cabut izinnya," tegasnya.

Kemudian terkait manajemen aset daerah, Djoko mengatakan, banyak aset milik Pemkab Brebes yang belum bersertifikat.

Di antaranya banyaknya sekolah inpres yang hingga saat ini masih menempati lahan bengkok desa.

"Tapi saat ini, masalah itu sudah kita kunci.

Tanah yang ditempati sekokah itu sudah tidak bisa dialih fungsikan lagi.

Sudah kita kunci sehingga tidak boleh diperuntukan lainnya," tambahnya.

Terkait permasalahan aset tersebut, Djoko mengakui juga yang menjadi kendala Pemkab Brebes belum pernah menerima predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tapi saat ini sudah tertata.

Tinggal kita jalankan saja," tandasnya. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved