Tak Semua Angkutan Umum di Tegal Dilabeli Sticker Oleh Dishub, Ini Alasan Kabid Angkutan
Ratusan angkutan umum pedesaan dan perkotaan di Kabupaten Tegal diberi stiker oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Kabid Angkutan dan Terminal, Sumiyati mendampingi Kepala Dishub Kabupaten Tegal Abdul Ghoni dalam penempelan stiker pada angkot secara simbolik di halaman Kantor Uji Kendaraan Dishub, Rabu (13/11/2019).
Sementara, Kepala Dishub Kabupaten Tegal, Abdul Ghoni menambahkan bahwa langkah stikerisasi diambil untuk memicu angkutan-angkutan umum liar supaya mau mengurus kembali surat administrasinya.
Pasalnya, diakui Ghoni, banyak angkutan umum liar tidak mau memperbarui masa berlaku atau bahkan tidak mengantongi surat-surat seperti STNK, Kartu Pengujian, Izin Trayek, jaminan Jasa Raharja, dan Kartu Pengawasan.
"Jadi, dengan hadirnya upaya stikerisasi ini, masyarakat bisa tau, mana angkutan umum yang aman dan mana yang tidak.
Warga berhak mengetahui itu," pungkas Ghoni. (Tribunjateng/gum).
