Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tak Semua Angkutan Umum di Tegal Dilabeli Sticker Oleh Dishub, Ini Alasan Kabid Angkutan

Ratusan angkutan umum pedesaan dan perkotaan di Kabupaten Tegal diberi stiker oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Kabid Angkutan dan Terminal, Sumiyati mendampingi Kepala Dishub Kabupaten Tegal Abdul Ghoni dalam penempelan stiker pada angkot secara simbolik di halaman Kantor Uji Kendaraan Dishub, Rabu (13/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Ratusan angkutan umum pedesaan dan perkotaan di Kabupaten Tegal diberi stiker oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

Adapun 602 angkutan umum dari total 29 trayek atau jurusan di Kabupaten Tegal dilabeli stiker.

Masing-masing angkutan ditempeli tujuh (7) item stiker.

Kabid Angkutan dan Terminal Dishub Kabupaten Tegal, Sumiyati menuturkan, program stikerisasi ini merupakan wujud perhatian Pemkab Tegal terhadap ketersediaan angkutan umum yang mudah, murah, dan aman.

Apabila dilabeli stiker dari Dishub, kata Sumiyati, maka angkutan umum tersebut layak beroperasi dari segi izin trayek maupun uji kendaraan (KIR).

Dewan Sebut Rancangan APBD Kota Tegal 2020 Adalah Nota Terburuk yang Pernah Ada

Kompol Adi Nugroho Minta Masyarakat Tak Ikut Sebarkan Foto Video Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan

Pasca Ledakan Bom di Polrestabes Medan, Tak Ada Pengamanan Tambahan di Polda Jateng

Ini Jumlah Pendaftar CPNS di Provinsi Jateng yang Sudah Masuk

"Tiap angkutan umum akan diberi 7 item stiker.

Beberapa di antaranya adalah stiker nomer kode jurusan, nama trayek, dan jenis status angkutan.

Upaya stikerisasi ini dilakukan secara bertahap.

Jadi, tidak semua angkutan umum ditempeli stiker," jelas Sumiyati usai penempelan stiker secara resmi di halaman Kantor Uji Kendaraan Dishub, Rabu (13/11/2019).

Dia menegaskan, total kendaraan yang akan distikerisasi berjumlah 602 unit angkutan umum.

Sebab, menurut Sumiyati, tidak semua angkutan umum di Kabupaten Tegal diberi stiker karena harus melewati beberapa persyaratan.

Syarat-syarat itu antara lain mengantongi STNK Kabupaten tegal, Kartu Pengujian, Izin Trayek, jaminan Jasa Raharja, dan Kartu Pengawasan.

"Jika semua itu sudah terurus dan berfungsi sesuai masa berlaku, maka angkutan umum tersebut akan dilabeli stiker.

Upaya stikerisasi ini ditempuh sebagai wujud memberi rasa aman bagi warga saat memakai layanan angkutan umum.

Program ini bersumber dari APBD II 2019," sambungnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved