Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BERITA LENGKAP: Pedagang Soto Buta Seusai Operasi Katarak di RS Mata Solo, Gugat Rp 10,6 M

Pedagang soto menggugat Rumah Sakit Mata Solo Rp 10,6 miliar setelah mengalami kebutaan pascaoperasi katarakan, belum lama ini.

Tribun Jateng/ Yayan Isro
Kastur (bertopi dan berkacamata hitam), sedang berbincang dengan kuasa hukum, saat menunggu jadwal persidangan di ‎PN Kota Solo, Selasa (19/11/2019). 

"Saya pun mendatangi RS Mata, dan mengutarakan hal itu. Namun, seperti tak ada respon dari mereka," cerita Kastur.

Gugat RS Mata Solo Rp 10,6 Miliar

Selanjutnya, ia pun berupaya melakukan gugatan, dengan permintaan ganti rugi yang totalnya mencapi Rp 10,6 miliar.

Mengetahui hal itu, menurut Kastur, pihak rumah sakit pun memanggilnya.

Mereka ingin menyelesaikan secara kekeluargan.

Dengan menawarkan 'uang damai' Rp75 juta.

"Rinciannya, Rp70 juta untuk mengganti kerugian dua ‎kornea. Sedangkan yang Rp 5 juta untuk ganti transport," ucapnya.

‎Lantaran saat itu terdesak ekonomi, Kastur pun terpaksa mengambil uang yang ditawarkan.

Menurut dia, uang tersebut kemudian habis untuk membayar hutang.

Lantaran selama ini ia menjadi tulang punggung keluarga, maka selama Kastur sakit tak ada pemasukan.

Malah, yang ada pengeluaran begitu banyak.

Sehingga, keluarganya terpaksa 'gali lubang tutup lubang'.

"Saya takut, jika sewaktu-waktu saya dipanggil-Nya, saya masih menanggung hutang," katanya, sembari menangis.

Dugaan malapraktik

Kuasa hukum Kastur, ‎Bekti Pribadi, mengatakan selain melayangkan gugatan perdata, pihaknya juga melaporkan dugaan malapraktik secara pidana ke Polresta Solo.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved