BERITA LENGKAP: Pedagang Soto Buta Seusai Operasi Katarak di RS Mata Solo, Gugat Rp 10,6 M
Pedagang soto menggugat Rumah Sakit Mata Solo Rp 10,6 miliar setelah mengalami kebutaan pascaoperasi katarakan, belum lama ini.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: Daniel Ari Purnomo
Lantas, mengapa ada jeda waktu cukup lama antara persitiwa dan proses melayangkan gugatan? Menurut Bekti, ini karena terdapat beberapa ganti pergantian kuasa hukum, sebelum ia menerima surat kuasa.
"Yang jelas, sejak saya tangani, ini sudah berproses," ujarnya.
Dikatakan, secara perdata pihaknya menggugat RS Mata Solo untuk membayar total ganti rugi sebesar Rp10,570 miliar.
Rinciannya, Rp10 miliar untuk ganti rugi immateriil, dan Rp 570 juta sisanya sebagai ganti rugi materiil.
"Selama sakit, pak Kastur tidak dapat bekerja. Padahal, dulu dalam sehari bisa meraup Rp600-an ribu. Nah, kerugian pendapatan per hari, dihitung selama beliau menderita kebutaan ini yang kami masukkan ke dalam gugatan materiil," terang Bekti.
Tergugat pertama dalam perkara ini adalah Direktur RS Mata Solo.
Dan tergugat kedua adalah dokter yang menangani Kastur, selama menjalani perawatan medis di rumah sakit tersebut.
"Hari ini agendanya adalah pembacaan gugatan, kemarin sempat dimediasi sama majelis hakim, tapi gagal, karena tergugat tidak hadir. Sedang untuk laporan tindak pidana, masih dalam proses penyelidikan di Polresta," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati, tak menampik adanya gugatan terkait persoalan yang menimpa Kastur.
"Ya kita sebagai warga negara yang baik, kita ikuti proses persidangan, biarkan nanti kita buktikan semua di persidangan," tuturnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Arwanda, mengatakan belum mengetahui adanya laporan dugaan malapraktik tersebut.
"Saya belum mengetahui secara mendetail. Nanti saya cari informasinya dulu. Pada prinsipnya, kalau ada aduan ya akan kita proses," kata dia. (yan)