UMK Jateng 2020
Ini Besaran UMK Batang 2020, Bupati Wihaji Nilai Tak Pengaruhi Investasi
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2020 se-Jawa Tengah telah diumumkan, Rabu (20/11/2019) sore.
Penulis: dina indriani | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2020 se-Jawa Tengah telah diumumkan, Rabu (20/11/2019) sore.
Dalam surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 500/58 Tahun 2019 tersebut, UMK Kabupaten Batang 2020 sebesar Rp 2.061.700.
Besaran tersebut sesuai dengan nilai yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Batang beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Bupati Batang Wihaji mengatakan besaran UMK 2020 yang dikeluarkan Pemprov sesuai usulan.
"Alhamdulillah saya kira sudah oke, karena sesuai dengan yang kami ajukan," ujar Wihaji.
Dikatakannya bahwa besaran yang diusulkan sudah sesuai dengan kesepakatan beberapa pihak termasuk pengusaha dan karyawan.
"Apa yang diusulkan pun itu sudah berdasarkan apa yang disepakati dari pengusaha dan karyawan," ujarnya.
Dia menjelaskan penghitungan nominal UMK juga berdasarkan rumus dan mengacu PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.
"Nominal UMK itu tidak serta merta kamk keluarkan sendiri, ada rumusnya dan keluarlah nominal kenaikan sebesar Rp 161.700 dari UMK tahun sebelumnya," jelasnya.
Besaran nominal UMK Batang yang sudah mencapai angka Rp 2 Juta tersebut, menurutnya tidak berpengaruh pada investasi yang ada di Batang.
"Saya kira untuk investasi dan para investor tidak ada masalah, karena UMK Batang terbilang kompetitif dan akses transportasi Batang mudah," pungkasnya. (din)