Kritik Jumlah Staf Khusus Presiden, Fadli Zon: Jokowi Gagal Beri Contoh Reformasi Birokrasi
Anggota DPR RI, Fadli Zon mengkritik komposisi 12 wakil menteri dan 14 staf khusus presiden. menurut Fadli Zon jumlah pembantu presiden terlalu gemuk
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
9) Kian gemuknya personalia di lingkungan kepresidenan memang kontradiktif dgn pernyataan-pernyataan pemerintah sendiri. Menteri Keuangan, misalnya, dalam berbagai kesempatan terus menyoroti inefisiensi belanja daerah.
10) Menurut dia sekitar 36 persen APBD habis dipakai untuk gaji pegawai dan belanja operasional daerah. Kritik itu saya kira kini harus diarahkan ke Istana.
11) Pengangkatan staf khusus hingga belasan, jelas tak menggambarkan adanya komitmen efisiensi dari Presiden sendiri. Apalagi, publik tidak melihat urgensi pengangkatan staf sebanyak itu.
12) Terkait pengangkatan staf khusus dari kalangan milenial, sy kira Presiden hrs diberi masukan yg benar. Jika Presiden benar2 berkomitmen pada kemajuan anak muda, shrsnya ia hanya perlu membuat iklim agar anak-anak muda kita bs berkembang dlm berbagai bidang yg mereka tekuni.
13) Menarik mereka ke lingkungan birokrasi pemerintahan justru kontraproduktif. Selain itu, cara ini juga bertentangan dengan tren anak muda masa kini yg terbiasa bekerja secara smart dan efisien.
14) Masukan-masukan dari kalangan muda sebenarnya bisa diperoleh Presiden melalui berbagai cara dan forum, tidak harus diformalkan melalui kelembagaan staf khusus yg tidak jelas tugas, pokok, dan fungsinya.
15) Kesannya ingin terlihat cerdas, tapi cara semacam ini saya kira sangat kurang cerdas. Apalagi jika dilihat dari sisi anggaran. Cerdas dari mana, jika negara harus membayar full time para staf khusus Presiden yg kerjanya hanya bersifat part time?
16) Berdasarkan Perpres No. 144/2015, yang kemudian direvisi menjadi Perpres No. 39/2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, besaran gaji staf khusus Presiden berkisar Rp51 juta.
17) Selain angka ini cukup besar, staf khusus juga diperbolehkan memiliki paling banyak lima asisten untuk mendukung kelancaran tugasnya. Asisten yg dimaksud terdiri dari paling banyak dua pembantu asisten.
18) Jadi, bisa dibayangkan bagaimana pemborosan personalianya. Padahal, di sisi lain Presiden sudah didukung oleh Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan juga Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
19) Ini yg telah membuat rencana pemangkasan jumlah pejabat eselon jadi terdengar ironis. Di bawah mau dipangkas habis, tapi di atas justru mengalami penggemukan. Ini bisa jadi demoralisasi bagi agenda reformasi birokrasi yg digaungkan Pemerintah.
20) Jangan salahkan publik jika mereka akhirnya menilai kalau rencana pemangkasan birokasi di bawah ini hanya dilakukan untuk menambal pemborosan yg terjadi di lingkaran elite pemerintahan.
Diketahui, Jokowi telah menlantik 34 menteri dan 4 pejabat setingkat menteri.
Setelah itu, Jokowi melantik 12 wakil menteri.
Selang beberapa minggu, Jokowi mengumumkan 14 staf khusus presiden.
