Ada Wacana Penutupan Karaoke di Bandungan, Pristiyono Resah
Meski demikian ia tak menampik adanya sejumlah kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola karaoke
Penulis: amanda rizqyana | Editor: muslimah
Adanya regulasi pembatasan pengembangan usaha karaoke pada ditudingnya sebagai penghambat berkembangnya usaha hiburan di Kecamatan Bandungan.
Padahal bila ada perizinan dan regulasi yang jelas untuk usaha hiburan berupa karaoke maupun hotel, akan memberikan pendapatan bagi daerah melalui pajak.
Pristiyono menyatakan saat ini pihaknya terikat pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 tahun 2011 Tentang Pengendalian Hotel di Bandungan.
"Kalau memang ada pelanggaran seharusnya langsung dilarang saja, bukannya mempermasalahkan pembangunan setelah investor datang," keluhnya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tajuddin Noor menyatakan wacana penutupan karaoke akan dilakukan terhadap usaha karaoke yang melanggar aturan.
Pihaknya akan melakukan peninjauan terhadap lokasi karaoke yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan lainnya, termasuk pelanggaran jam operasional maupun penjualan minuman beralkohol.
Rencananya ia akan mengambil dua kebijakan menyikapi rencana penutupan karaoke, yakni kebijakan jangka pendek dan kebijakan jangka panjang.
"Pertama kami akan menindak semua tempat karaoke bermasalah secara tegas, dan kedua kami akan melakukan pengawasan ketat menyesuaikan program pemerintah dalam pengembangan kawasan Bandungan agar tidak timbul gesekan yang dapat memicu konflik.
(arh)