Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemkot Semarang Warning Zeus Karaoke, Suruh Hentikan Usahanya Sebelum Ditutup Paksa

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam, Zeus Karaoke, untuk menutup usahanya.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
Istimewa
Zeus Karaoke Digerebek Lagi, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Prostitusi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam, Zeus Karaoke, untuk menutup usahanya.

Hal ini mengingat izin usaha Zeus Karaoke sudah melewati batas.

Sekda Kota Semarang, Iswar Aminudin mengatakan, sejak kejadian ditemukannya transaksi prostitusi di Zeus Karaoke yang ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu, Pemkot memang belum mengambil langkah.

Kali ini pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan melayangkan surat peringatan untuk menutup usahanya tersebut.

Pasalnya, selain melanggar aturan, izin usaha Zeus Karaoke ternyata telah berakhir April 2019 lalu.

Sodikin Klaim Sudah Kantongi 71 Ribu Fotocopy E-KTP Maju jadi Calon Independent Pilkada Demak 2020

Berkebutuhan Khusus Tak Kurangi Semangat Hasanaya Tanam Pohon di Tambaklorok Semarang

6 Bulan Perairan Kendal Tenang Tanpa Ombak, Subekhan Sebut Tangkapan Menurun

70 Lebih Bangunan Cagar Budaya di Brebes Cuma 3 yang Punya SK Penetapan dari Bupati

"Seharusnya sebelum izin berakhir, sudah harus memperpanjang izin.

Ini malah tidak mengajukan izin.

Karena itu, kami mengambil langkah dengan memberikan surat peringatan untuk menutup sendiri," tutur Iswar, Senin (16/12/2019).

Iswar menegaskan, surat teguran pertama akan segera dilayangkan.

Jika surat teguran selama tiga kali tidak diindahkan, Pemkot akan melakukan penutupan paksa.

"Dari pada dilakukan Pemkot lebih baik ditutup sendiri.

Apapun bisnis kan harus menaati peraturan," ujarnya.

Apabila mereka (pihak manajemen) akan mengajukan izin dengan bendera baru, lanjut Iswar, Pemkot pun tidak mempermasalahkan.

Hanya saja setiap usaha harus menaati peraturan daerah.

"Asal sesuai kaidah, tidak boleh ada prostitusi, dan lain-lain, boleh saja mengajukan izin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved