Sodikin Klaim Sudah Kantongi 71 Ribu Fotocopy E-KTP Maju jadi Calon Independent Pilkada Demak 2020
Penghubung atau konsultan calon perseorangan, Sodikin (49) mengaku sudah mengumpulkan 71 ribu KTP Elektronik untuk bakal calon perseorangan yang akan
Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Penghubung atau konsultan calon perseorangan, Sodikin (49) mengaku sudah mengumpulkan 71 ribu KTP Elektronik untuk bakal calon perseorangan yang akan diusungnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2020.
Sodikin merupakan bagian organisasi masyarakat Panji-Panji Hati Kabupaten Demak, yang mengaku akan mengusung calon perseorangan dalam Pilkada Demak 2020.
"Kami akan terus mengumpulkan E-KTP dan mengumpulkan persyaratan dari KPU Demak, untuk mengantisipasi terjadi ktp ganda dan tidak masuk syarat (TMS) dalam verifikasi faktual mendatang," jelasnya seusai mengikuti Sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 yang diselenggarakan KPU Demak di Reinz Coffe, Senin (16/10/2019).
Sementara Komisioner KPU Demak, Hestin Atas Asih mengatakan, calon perseorangan harus mengumpulkan syarat dukungan minimal 65.801 dukungan.
Ia menyebut sosialisasi yang mengundang berbagai tokoh masyarakat tersebut, di antaranya organisasi masyarakat, wanita, pemuda, guru, dan organisasi pimpinan daerah tersebut, bertujuan memberikan pengarahan terhadap syarat calon perseorangan.
• Berkebutuhan Khusus Tak Kurangi Semangat Hasanaya Tanam Pohon di Tambaklorok Semarang
• 6 Bulan Perairan Kendal Tenang Tanpa Ombak, Subekhan Sebut Tangkapan Menurun
• 70 Lebih Bangunan Cagar Budaya di Brebes Cuma 3 yang Punya SK Penetapan dari Bupati
• Gerindra Kota Semarang Ajukan Rekom ke DPP, Usung Hendi di Pilwakot 2020
"Sebelumnya sudah ada satu penghubung calon perseorangan yang dari ormas yang sering konsultasi di KPU Demak, kemudian tadi ada satu lagi dari peserta sosialisasi," jelasnya.
Ia menambahkan, calon perseorangan tersebut nantinya akan menyerahkan syarat dukungan pada 19-23 Februari 2019.
Terkait syarat dukungan, diantaranya 65.801 dukungan dan surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP.
"Bedanya dengan Pilkada 2019, syarat dukungan masih kolektif, namun untuk Pilkada 2020 satu orang dengan satu KTP dan surat pernyataan dukungan," jelasnya.
Sementara Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah, Putnawati mengatakan, pihaknya memastikan 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah mengumumkan syarat dukungan dalam tahapan Pemilu 2020, termasuk calon perseorangan.
Ia menjelaskan, ada berbagai perbedaan dalam pemilihan umum 2020 dibandingkan sebelumnya.
"Pemilu 2019, masih menggunakan jumlah penduduk, sekira 500 ribu - 1 juta penduduk di Kabupaten Demak, namun untuk Pemilu 2020, acuannya daftar pemilih tetap," jelasnya.
Data terakhir Pemilu 2019, lanjutnya, Kabupaten Demak memiliki jumlah DPT berjumlah 87.743, kemudian 7,5 nya menjadi 65.801, yaitu minimal dukungan calon perseorangan yang tersebar setidaknya di 8 Kecamatan dari 14 Kecamatan Kabupaten Demak.
Selain itu, terkait calon pendukung pada formulis B1, yaitu satu orang dengan satu dukungan calon, berbeda dengan Pemilu 2015, 2017, 2018, 2019 yang satu lembarnya bisa terdapat beberapa dukungan calon.
"Hal tersebut memudahkan penyelenggara Pemilu dan bakal pasangan calon untuk mengontrol terkait data pendukung calon tersebut," terang Puput.