Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mengaku Mahasiswi Kedokteran, Gadis Asal Demak Peras Pria Sragen Hingga Rp 96,6 Juta

Polsek Gajahmungkur Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh gadis berinisal BAA (18) warga Kecamatan Wonosalam

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
tribunjateng/reza gustav
Kapolsek Gajahmungkur Kompol Rochana Sulistyoningrum 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polsek Gajahmungkur Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh gadis berinisal BAA (18) warga Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.

Kapolsek Gajahmungkur Semarang Kompol Rochana Sulistyoningrum mengatakan kasus ini bermula saat tersangka berkenalan dengan korban AR, warga Sragen melalui via medsos yakni aplikasi chat Whatssapp (WA).

Selanjutnya komunikasi terus berlanjut sampai kurang lebih satu tahun saling kenal.

"Korban tidak menaruh curiga karena dari awal sudah tertarik dengan tersangka," kata Kapolsek kepada Tribun Jateng, Jumat (3/1/2020).

Ini 2 Pekerjaan Rumah Prioritas Besar Polda Jateng di Tahun 2020

Pedagang di Kemijen yang Pindah ke Pasar Rejomulyo Semarang Tidak Ditarik Retribusi Selama 3 Bulan

Puskesmas Sragi I Pekalongan Tolak Antar Pasien Kritis Pakai Ambulance, Sri Kisniwati : Itu SOP

Di Solo, Sudah Ada Rokok yang Harganya Naik Hingga Rp 5 ribu dari Sebelumnya

Padahal tersangka sudah memalsukan identitasnya dari pertama kenal dengan korban.

Pertama dengan mengaku bernama Anya Adelia yang merupakan mahasiswi kedokteran spesialis ilmu bedah di sebuah Universitas.

Kedua foto profil WA yang dipasang tersangka adalah foto orang lain.

Setelah berhasil memperdayai korban, kemudian tersangka melancarkan aksi penipuan yang dimulai pada 30 Agustus 2019 hingga 5 November 2019.

Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban.

Total uang yang berhasil diperas dari korban sejumlah Rp. 96,6 juta.

"Korban mentransfer sebanyak empat kali, dua kali terkahir total Rp. 26,4 juta.

Alasan tersangka untuk biaya kuliah.

Ternyata uang transfer terakhir itu rencananya untuk beli Iphone Pro Max," katanya.

Kapolsek menjelaskan setelah tersangka akan membeli handphone tersebut dengan cara membeli COD kepada salah satu penjual berinisal MYF.

Namun kepada penjual, tersangka meminta barang pesanannya akan diambil oleh teman tersangka.

Bermula dari itu penjual handphone curiga.

Selain itu, data pembeli dengan data pemilik bank yang mentransfer uang juga berbeda.

Kemudian penjual Hp tersebut, berusaha melacak nomor handphone pemilik rekening ke sebuah bank.

Ini untuk memastikan pembelian Iphone benar-benar diketahui pemilik rekening.

Ternyata pemilik rekening adalah korban.

Selanjutnya penjual Handphone menghubungi korban.

Setelah itu, akhirnya korban sadar merasa tertipu.

Lantas antara penjual Handphone dengan korban akhirnya bertemu di Semarang untuk menjebak tersangka pada 5 November 2019.

"Mereka menjebak tersangka di depan Mapolsek Gajahmungkur.

Setelah tersangka berhasil diamankan, lalu dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya," terang Kapolsek.

Menurut Kompol Rochana tersangka dikenai KUHP pasal 378 dengan ancaman pidana kurungan lima tahun lebih.

"Tersangka yang hanya lulusan SMK juga mengakui bahwa selama ini uang hasil penipuan itu untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari," terangnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved